Topic
Home / Narasi Islam / Resensi Buku / Univikasi Kalender Hijriah: Upaya Penyatuan Kalender Hijriah untuk Jangka yang Panjang

Univikasi Kalender Hijriah: Upaya Penyatuan Kalender Hijriah untuk Jangka yang Panjang

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

kalenderJudul buku: Kalender Hijriah Universal
Pengarang: Muh. Nashirudin
Penerbit: El-Wafa, Semarang
Cetakan: 1, April 2013
Tebal: xxvi + 244
ISBN: 978 602 7969 01 8

dakwatuna.com – Tidak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia terdaat paling tidak lima kalender yang dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda. Yang pertama yaitu taqwim standar Indonesia yang disusun berdasarkan hasil musyawarah kerja Badan Hisab Rukyah (BHR) kementrian Agama RI. Kalender ini memakai kriteria Imkanurrukyah MABIMS dalam menentukan awal bulan. Yang kedua yaitu Kalender Muhammadiyah. Kalender ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah. Kalender ini memakai kriteria wujudul hilal dalam menentukan awal bulan hijriyah. Yang ketiga yaitu almanak NU yang disusun oleh Lajnah Falakiyyah Pengurus Besar Nahdhatul Ulama’ (PBNU). Kalender ini memakai kriteria imanurrukyah 2° dan mempertimbangkan rukyah dalam penentuan awal bulan hijriahnya. Sama halnya dengan almanak NU yaitu almanak menara Kudus. Hanya saja almanak menara Kudus ini tidak disusun oleh lembaga, tetapi disusun oleh perseorangan, yaitu KH. Turaichan Adjhuri asy-Syarofi yang diteruskan oleh putra dan murid beliau, yaitu Tajus Syaraf pasca meninggalnya KH. Turaichan. Dan yang kelima yaitu kalender PPMI Assalam. Kalender ini dikeluarkan secara resmi oleh Pondok Pesantren Modern Islam Assalam, Surakarta. Dalam menentukan awal bulan, kalender ini memakai kriteria Imkanurrukyah 2° MABIMS (hal.189).

Dengan beraneka ragamnya kalender dengan sistem dan kriteria yang berbeda dalam menentukan awal bulan tersebut, tidak ayal jikalau terdapat perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawwal ataupun Dzulhijjah di Indonesia. Setidaknya sudah sembilan kali sejak tahun 1990 terjadi perbedaan awal bulan Hijriah di Indonesia. Terakhir kali terjadi pada tahun 1433 H atau 2012 M.  Pada saat itu ijtimak akhir Sya’ban terjadi pada hari Kamis Wage, 19 Juli 2012 M., pukul 11:25:13 WIB dengan posisi hilal di atas ufuq dengan tinggi mar’i +1° 15’ 03”. Menteri Agama atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat menetapakan 1 Ramadhan 1433 H., jatuh hari Sabtu Legi, 21 Juli 2012 M., atas dasar istikmal dan menolak laporan hasil rukyah hilal dari Cakung. Sedangkan Muhammadiyah tidak hadir dalam sidang isbat awal Ramadhan tersebut, dan menetapkan 1 Ramadhan 1433 H., jatuh pada hari Jum’at Kliwon, 20 Juli 2012 M. (mendahului ketetapan Pemerintah) atas dasar wujudul hilal. Kabarnya, perbedaan tersebut akan terulang kembali pada awal Ramadhan tahun ini. Berdasarkan berita yang didapatkan dari tribun jogja dikabarkan bahwa ormas Muhammadiyah mengabarkan awal bulan Ramadhan 1434 akan dimulai pada hari Selasa, 9 Juli 2013. Sedangkan pada waktu itu, ketingian hilal baru mencapai 0° 13’ 36,74”. Sehingga dapat diprediksikan bahwa pemerintah dengan kriteria imanurrukyah MABIMS tidak akan memulai puasa pada hari Selasa.

Hal ini kian memberikan citra dan dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam, karena dalam bulan-bulan tersebut banyak sekali ibadah yang berkaitan dengan waktu. Di samping itu, hal ini juga telah memberikan signalment bahwa pemerintah dengan Fatwa MUI-nya dan sidang isbatnya telah gagal mengakomodir perbedaan tersebut untuk disatukan. Dalam fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah dikatakan, “seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah”. Dan dalam pelaksanaan sidang isbat, seluruh ormas juga sudah dilibatkan dalam penentuan keputusan tersebut. Namun hasilnya masih tampak nihil. Masih saja ada ormas yang berbeda dengan pemerintah dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah.

Sungguh, dengan adanya perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan,Syawwal dan Dzulhijjah membuat masyarakat kebingungan. Tidak jarang opor yang dimasak untuk menyambut datangnya bulan Syawwal harus dipanaskan lagi untuk hari setelahnya. Karena sebelumnya ada kabar yang mengatakan bahwa keesokan harinya adalah hari raya, sedangkan sidang isbat sendiri memberikan hasil yang berbeda. Di Eropa, umat muslim terasa menjadi korban dari tidakadanya kebersamaan dalam menentukan awal bulan. Perbedaan awal Ramadhan dan Syawwal sangat menyulikan umat Islam di Eropa mendapatkan izin dari pihak perusahaan (hal. xv).

Di dalam buku ini, Muh. Nashiruddin mencoba untuk menyatukan Kalender Hijriah yang berlaku di Indonesia, bahkan dunia dengan menawarkan konsep Kalender Hijriyah Universal. Konsep yang dipakai yaitu : 1. Mulainya hari adalah pada saat terbenamnya Matahari atau waktu maghrib. Hal ini karena pendapat inilah yang mempunyai landasan normatif yang kokoh dan merupakan pendapat sebagian besar ulama’ dalam bidang hukum Islam. 2. Konsep permulaan bulan baru Hijriyah dalam Kalender Hijriyah Universal memakai krteria imkanurrukyah/visibilitas hilal Syawkat Odeh. Hal ini karena kriteria Odeh dinilai mempunyai nilai akurasi yang sangat tinggi hingga saat ini. Karena kriteria tersebut dihasilkan dari berbagai sumber dan hasil pengamatan. Odeh menggabungkan hasil-hasil observasi yang dilakukan oleh Schaefer yang berjumlah 294 data, 6 buah data dari Jim Stamm (hasil komunikasi pribadi Odeh dengan Stamm), 15 buah data dari Mohsen Mirsaeed, 57 buah data dari Aireza Mehrani asal Iran, dan data dari SAAO yang berjumlah 42 hasil observasi dan seluruhnya membentang antara tahun 1859 sampai 2005. Data tersebut masih ditambah dengan hasil pengamatan dari ICOP (Islamic Cresent Observation Project) yang berjumlah 323. Secara keseluruhan hasil observasi tersebut berjumlah 737 hasil pengamatan (hal 152-153).

Kriteria Odeh menggabungkan dua variabel, yaitu Topocentric Relative Altitude/ARCV (Farq al-Irtifa’ az-Zawi as-Sathi Bain asy-Syams wa al-Qamar) dengan Topocentric Crescen Width/W (as-Samk as-Sathi li al-Hilal). 737 hasil observasi tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan program Accurate Times pada kodisi terbaik melakukan pengamatan atau best-time (Tb). Nilai best-time dalam persamaan yang dibuat Yallop adalah : Tb = Ts + (4/9) x (Lag). Ts adalah sunset time/waktu terbenamnya matahari, dan Lag adalah selisih waktu terbenamnya matahari dan bulan. Dari hasil analisis atas hasil-hasil tersebutlah kemudian Odeh membuat sebuah kriteria visibiltas hilal baru yang membagi kemungkinan teramatinya hilal dalam beberapa zona waktu, yaitu : 1. Zona A (ARCV  ≥ ARCV3). Di zona ini hilal mudah dilihat dengan mata telanjang atau tanpa alat bantu. 2. Zona B (ARCV ≥ ARCV2). Di zona ini hilal mudah dilihat dengan alat optik dan mugkin dengan mata telanjang atau tanpa alat dalam cuaca yang bersih. 3. Zona C (ARCV ≥ ARCV1). Di zona ini hilal hanya dapat dilihatdengan alat optik. 4. Zona D (ARCV < ARCV1). Di zona ini hilal tidak mungkin dilihat walaupun dengan alat optik (hal. 153-154).

Muh. Nasiruddin dalam buku ini juga mengkritisi kriteria imkanurrukyah MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura) yang dipakai pemerintah selama ini. Dikatakan bahwa kriteria ini dinilai oleh banyak pakar astronomi sangat jauh dari kriteria visibilitas hilal Internasional, memiliki banyak kelemahan dan validitas yang rendah sehingga tidak begitu banyak diikuti, baik di Indonesia sendiri maupun di negara-negara Asia Tenggara yang ikut memprakarsai kriteria ini (hal.148).

Buku yang merupakan hasil desertasi ini disusun atas 5 bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang, tujuan dan signifikansi penelitian, kajian tentang kalender Islam, kerangka teori, metodologi penelitian dan sistematika pembahsan. Di bab 2, penulis membahas tentang kalender dan sejarahnya di dunia, mulai dari makna kalender, kajian singkat berbagai kalender di Dunia yang meliputi kalender Matahari, kalender Bulan, kalender Bulan-Matahri, kalender enis dan agama tertentu (China, Yahudi, India, Babilonia, Rmawi, Julian, Gregorian, Pra Islam dan Jawa), dan beberapa prinsip dasar dalam pemahaman kalender. Di bab ketiga yang merupakan inti dari penelitian ini, penulis membahas tentang konsep hari dan pergantian bulan dalam kalender hijriah universal. Dan di bab keempat dijelaskan mengenai kemungkinan keberlakuan kalender hijriah universal di Indonesia. Kesemua pembahasan tersebut diakhiri pada bab kelima yang berisi tentang kesimpulan dan penutup.

Buku ini sangat cocok untuk untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam upaya penyatuan kalender Hijriah dan dalam rangka menyatukan perbedaan awal bulan Hijriah yang sering terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa Program Beasiswa Santri Berprestasi Kementrian Agama RI.

Lihat Juga

Ibu, Cintamu Tak Lekang Waktu

Figure
Organization