Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Macan Kertas Bandung

Macan Kertas Bandung

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

macandakwatuna.com – Tampilnya novel, lagu dan film perahu kertas sudah menyihir ribuan kutu buku, pecinta permusikan dan maniak perfilman. Realita Bandung sebenarnya tak kalah mempesona. Masih di jajaran pemangku jabatan periode yang lama.

Jika perahu kertas kemarin menyajikan sosok Keenan dan Kugy dalam kisah passion, amanah orang tua dan cinta. Maka Bandung akan menyajikan tokoh kenamaan bernama walikota, aparat hukum dan dinas perhubungan (Dishub) kota Bandung.

Bandung, sejuta kota sebutan. Sudah menjadi persetujuan semua orang. Kota kembang? Kota Kuliner? Kota fashion? Kota Pendidikan? Dan sebutlah semua, maka ia akan menghadirkan kota yang engkau sebutkan. Ibarat kata, gak ada yang gak mungkin di Bandung. Satu lagi, modernitas sosial juga mudah ditemukan di Bandung. Fakta yang tidak lagi harus bersuara tapi akan dipahami oleh seluruh massa, “Bandung kota Komunitas”. Segala macam komunitas dapat kita jumpai di Bandung, mungkin salah satunya karena ada Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial yang concern di pengembangan komunitas. Ah, gak ada sambungannya.

Oke kawan, selangkah kita lupakan labelitas untuk Bandung. Mari berkaca dan melihat fakta di sisi lain. Ingatlah dulu pada segenap norma, aturan dan tata tertib. Sepertinya itu adalah materi PPKN kelas 5 SD. Aturan ada itu untuk mengatur, menjaga dan memberi kendali pada manusia agar hidup lebih tersistematis, lebih dinamis tapi tetap dalam aturan yang benar.

Sehingga, tak dipungkiri dimunculkanlah aturan-aturan mulai dari Pancasila, UU 45 kemudian mengerucut ke tata urutan yang lebih rendah sampai di Bandung, perda K3 dan Perwal. Ini hanya satu contoh dari dinamika peraturan yang ada, skala kecilnya diambil Bandung sebagai percontohan.

Well, deretan aturan untuk mengatur A-Z sudah tertera di sana. Segenap sanksi-sanksi bagi pelanggaran sudah mengekor di dalamnya. Namun namanya manusia pembuatnya tentulah akan ada dan tertemu satu-dua atau beberapa pelanggaran atas pembuatannya. Tapi tak mengapa, toh Tuhan juga sudah memberikan kebebasan.

Salah satu hal fenomenal di hari-hari ini, tepatnya momentum Ramadhan kali ini. Muncul kesepakatan kontroversional yang terjalin antara pemkot Bandung dengan Gapensa untuk memberikan ijin pada PKL tempat berdagang di tenda bazar Ramadhan sepanjang jalan Dalem Kaum, Bandung. Dengan ijin tersebut menandai fakta bahwa Pemkot Bandung telah melanggar aturannya sendiri berupa perda K3 serta perwal yang menyatakan kawasan Alun-alun merupakan zona merah yang terlarang bagi PKL.

Secara jelas langkah ini menjadi boomerang tersendiri bagi pemerintah kota (Pemkot) Bandung atas aturan yang dibuatnya. Senada dengan yang disampaikan seorang pakar Hukum Yesmil Anwar menyampaikan pada reporter Pikiran Rakyat (17/7) “Kesadaran hukum masyarakat jadi rusak dan kewibawaan pemerintah turun karena tak ada penegakan hukum”.

Dan satu komentar nyata dari para penikmat drama perpolitikan “Aturan-aturan demikian hanya menjadi macan kertas, yang bagus dalam tataran normatif namun lemah pada implementatif”.

Mungkin ini juga bukan hanya di Bandung, mungkin ini juga tidak atas aturan tentang penjagaan PKL. Tapi satu harapan cinta dan keoptimisan yang muncul. Semoga Bandung lebih damai, lebih sehat, lebih masif, progresif dan JUARA dengan terpilihnya pasangan Ridwan Kamil dan Oded di periode selanjutnya. Satu pesan yang masih menggema “Kandangkan Macan Kertas Bandung”, buatlah aturan yang benar-benar mengatur, buatlah tata skema yang luar biasa. Menunggu janji suci Rido untuk Bandung.

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung. Pekerja Sosial (Pemerhati Anak Jalanan)

Lihat Juga

Ilusi Band: Islam Tidak Ajarkan Berbohong Meski Untuk Kebaikan

Figure
Organization