Topic
Home / Narasi Islam / Resensi Buku / Aplikasi Ushul Fiqh Untuk Menjawab Problematika Kontemporer

Aplikasi Ushul Fiqh Untuk Menjawab Problematika Kontemporer

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

bkuJudul buku: Evolusi Ushul Fiqh (Konsep Dan Pengembangan Metodologi Hukum Islam)
Pengarang: Ahmad Khusairi
Penerbit: Pustaka Ilmu
Cetakan: Pertama, Februari 201
Tebal: xxii+116 hal.
ISBN: 978-602-7853-18-8

dakwatuna.com – Ahmad Khusairi (penulis buku evolusi ushul fiqh) memandang keberadaan ushul fiqh selama ini hanya menjadi alat bantu untuk memahami karya-karya fiqh klasik. Sedangkan dalam sejarahnya, kemunculan ilmu usul fiqh adalah untuk menjawab problematika-problematika yang muncul seiring perkembangan di berbagai sektor. Kegiatan ijtihad (penggalian hukum syar’i) sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Suatu ketika Umar berkata kepada Nabi bahwa ia mencium istrinya sewaktu ibadah puasa. Lalu Nabi berkata “Bagaimana pendapat kamu seandainya berkumur-kumur dengan air sewaktu kamu berpuasa?” Umar menjawab “Tidak apa-apa (tidak membatalkan puasa)”. Kemudian nabi berkata lebih lanjut, “Maka tetaplah kamu berpuasa”. Pada konteks ini, Nabi meng-qiyaskan hukum tidak batalnya puasa seseorang karena mencium istrinya dengan tidak batalnya puasa karena berkumur-kumur. Jadi, ijtihad pada masa Nabi telah ada. Hanya saja, jika ijtihad Nabi salah, Allah akan segera menurunkan wahyu dan menunjukkan yang benar. Misalnya tindakan beliau terhadap tawanan perang badar yang memilih pendapat Abu Bakar agar dibebaskan dengan membayar tebusan, keputusan Nabi ternyata salah, maka setelah itu diturunkan ayat 67 surat al-Anfal sebagai pelurusan terhadap keputusan yang telah diambil: Maa kaana linabiyyin an yakuuna lahu asraa hatta yustkhina fi al-ardhi, turiiduna ‘aradha ad-dunya wa Allahu yuriidu al-akhirah, wa Allahu ‘azizun hakimun (Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunya tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) (hal.6).

Kegiatan ijtihad juga telah dilakukan oleh para sahabat. Para sahabat Nabi telah diberikan izin untuk melakukan ijtihad, terutama dalam menghadai masalah-masalah hukum yang ketetapannya tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan al-Hadis, sementara mereka jauh dari nabi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi kepada Mu’az Bin Jabal ketika beliau diutus ke Yaman. Nabi bertanya kepada Mu’az, “bimaa tahkumu (dengan apa kamu akan memberikan hukum)?” Mu’az menjawab, “Bikitabi Allahi (dengan kitab Allah), lantas Nabi bertanya lagi, “fa in lam tajid? (jika kamu tidak menemukannya?), Mu’az menjawab, “fabisunnati Rasulillahi salla Allau ‘alaihi wasallama (maka dengan sunnahRasulullah SAW)”, lantas Rasulullah bertanya lagi, “Fa in lam tajid? (jika kamu tidak menemukannya?)”, Mu’az menjawab “fajtahada ra’yi (maka akau akan ijtihad dengan pendapatku sendiri)”, kemudian Rasulullah meridhoinya (hal.6).

Namun pada waktu itu, tata cara untuk ijtihad yang sering dikenal dengan ushul fiqh belumlah dibutuhkan. Prof. Dr. H. Alaiddin Koto dan Abdul Wahhab Khalaf mengatakan bahwa hal itu dikarenakan Rasulullah mengetahui cara-cara nusus dalam menunjukkan hukum, sehingga beliau tidak memutuhkan adanya suatu disiplin ilmu dalam bidang ijtihad. Demikian pula para sahabat, karena pergaulan mereka sangat dekat dengan Rasulullah. Mereka mengetahui sebab-sebab turunya ayat, sebab-sebab diucapkannya sebuah hadis dan mampu memahami rahasia-rahasia syariat secara mendalam serta pengetahuan terhadap bahasa Arab cukup baik (hal.8). Kondisi ini akan menjadi problema tersendiri ketika kekuasaan Islam meluas ke daerah-daerah non Arab yangmana situasi dan kondisinya cukup berbeda dengan lingkungan bangsa Arab. Ditambah dengan perkembangan ilmu pengetahun yang kian hari kian pesat. Polemik-polemik ilmiah di antara para ulama’ tidak lagi dapat dielakkan, baik yang menyangkut hasil ijtihad, dalil-dalil yang digunakan serta cara atau manhaj yang dijadikan sarana untuk melakukan ijtihad.  Dengan demikian pada abad 2 H, disusunlah kaidah-kaidah atau metode untuk memahami nusus syariat yang kemudian disebut dengan ilmu ushul fiqh.

Sosok mujtahid (pelaku ijtihad) dinilai oleh Imam al-Bajuri – dalam Hasyiah-nya – tidak ada yang mempunyai kapasitas setelah Imam Nawawi dan Rafi’i. Kegiatan ijtihad –oleh Imam al-Bajuri dalam Hasyiah-nya- dinilai telah berakhir 300 tahun sebelum hidup beliau atau sekitar abad ke-6 atau ke-7 Masehi. Hal itu meniscayakan tidak ada lagi pendapat mujtahid sejak 700-800 tahun lampau.

Namun dari itu, saat ini para ulama’ kontemporer menggagas mengenai pentingnya ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) untuk mengatasi 700 atau 800 tahun era tanpa mujtahid tersebut. Ijtihad jama’i melibatkan ulama ahli hukum Islam dan ahli di bidang-bidang yang menjadi obyek istimbath, baik dokter, insinyur, ekonom dan sebagainya. Hal itu dilakukan karena masalah yang dihadapi umat Islam semakin kompleks dan banyak kasus-kasus baru yang muncul, seperti face off, bank ASI, jual beli valuta asing, multilevel marketing, vaksin menginitis dst (hal.xiv).

Di buku ini, Ahmad Khusairi menggambarkan tentang tiga bentuk istmbath yang telah berkembang secara praktis pada masa Rasulullah SAW, sahabat, tabi’in hingga imam Syafi’i, yaitu istimbath bayani (lughawi), istimbahth qiyasi dan istimbath istislahi. Karya ini sangat membantu untuk memahami dimensi-dimensi istimbath dalam ushul fiqh. Saat ini pendekatan qawli untuk memecahkan masalah-masalah hukum, terutama masalah-masalah kontemporer, perlu diperkuat dan dilengkapi dengan pendekatan manhaji. Sehingga keberadaan ushul fiqh yang selama ini hanya menjadi alat bantu untuk memahami karya-karya fiqh klasik mampu ditingkatkan dalam level yang lebih aplikatif dan menjadikan ushul fiqh sebagai suatu kajian yang mempunyai relevasi langsung dalam kehidupan umat Islam.

Buku ini cocok untuk mereka yang bergelut dalam kajian hukum Islam dan ingin mendalami metodologi-metodologi yang berkembang dalam hukum Islam, baik metodologi lughawi (memakai pendekatan analisa kebahasaan), metodologi ta’ilily (metode analisa subtantif), metodologi istislahy (metode kemaslahatan) dan kerangka pengembangan hukum (ijtihad).

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa Program Beasiswa Santri Berprestasi Kementrian Agama RI.

Lihat Juga

Ustadz Abdul Somad yang Terpanggang dari Dua Arah

Figure
Organization