Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Dr. Muhammad Imarah: Kudeta Militer Batil Secara Syar’i dan Undang-Undang

Dr. Muhammad Imarah: Kudeta Militer Batil Secara Syar’i dan Undang-Undang

dakwatuna.com – dr imarahPemikir Islam dan anggota Lembaga Riset Islam Al Azhar, Dr. Muhammad Imarah menegaskan bahwa apa yang terjadi di Mesir 3 Juli lalu adalah kudeta militer yang membawa Mesir mundur 60 tahun ke belakang. Dalam pernyataannya yang ditujukan untuk khalayak umum Dr. Imarah menyampaikan beberapa poin penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, walaupun ia pribadi menilai pandangannya ini tidak perlu diumumkan.

Di antara poin yang beliau sampaikan pada Sabtu (13/7) lalu antara lain:

1. Bahwa sesungguhnya yang terjadi pada 3 juli 2013 kemarin adalah kudeta militer terhadap transformasi demokrasi yang pintunya telah dibuka oleh revolusi januari 2011 yang lalu. Transformasi demokrasi ini pembentukannya telah selesai dalam konstitusi baru yang merincikan aturan-aturan perpindahan kekuasaan yang damai melalui kotak-kotak suara, yang mana hal ini juga dilaksanakan di seluruh negara yang menganut sistem demokrasi.

2. Bahwasanya kudeta militer ini telah membuat Mesir mundur 60 tahun ke belakang yang pernah dipimpin oleh pemerintahan polisi yang diktator. Kediktatoran itu digunakan untuk menyingkirkan semua lawan politik, hingga sampai pada titik dimana seluruh masyarakat Mesir terisolasi hak politiknya, didustai dan dikhianati seluruh aspirasinya.

3. Bahwasanya kebijakan yang telah membukakan pintu untuk kudeta ini tidak hanya akan merusak upaya transformasi demokrasi rakyat, akan tetapi juga akan merusak martabat angkatan bersenjata, sehingga membuat militer sibuk mengurus hal yang bukan urusan utamanya (menjaga kedaulatan dan batas-batas negara).

Cukuplah apa yang telah menimpa kita sepanjang pemerintahan polisi yang diktator sebelum ini menjadi ibrah bagi yang mau berpikir.

4. Kekhawatiran terhadap kudeta ini semakin bertambah, ketika ada sebagian pihak yang menginginkan kudeta terhadap identitas keislaman Mesir, yang sejatinya identitas tersebut telah kuat dan mengakar sepanjang sejarah. Kudeta ini juga akan membuka pintu fitnah thaifiyah (kelompok) yang telah jauh-jauh hari kita himbau dan peringatkan akan keburukan dan bahayanya

5. Bahwasanya dustur (undang-undang) yang telah disetujui oleh rakyat Mesir lewat referendum telah menjadi kontrak sosial, politik, hukum dan syar’i dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari kesepakatan ini adalah: seorang presiden yang terpilih secara demokratis memiliki pengakuan secara hukum, konstitusi dan syar’i di pundak rakyat dengan periode selama 4 tahun. Adapun rakyat secara hukum dan konstitusi ada dalam kontrak kesepakatan mereka.

Oleh sebab itu pelengseran presiden terpilih dengan jalan kudeta militer adalah batil secara syar’i dan undang-undang. Dan semua yang dihasilkan dari kebatilan adalah batil juga hukumnya. (sinai)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization