Topic
Home / Berita / Nasional / PKS: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Freeport

PKS: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Freeport

freeport-minesdakwatuna.com – Jakarta.  Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan negosiasi kontrak karya dengan perusahaan tambang asing. Terutama, berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan Pemerintah Indonesia dari hasil operasi Freeport di Papua.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Idris Luthfi di Jakarta, Rabu (26/6).

Idris menilai, pemerintah kewalahan menghadapi Freeport  dan ratusan perusahaan tambang lain khususnya dalam upaya re-negosiasi kontrak karya yang tidak kunjung selesai hingga sekarang.

Padahal, lanjut Idris, Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)  menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

“Pemerintah kewalahan hadapi negoisator dari Freeport. Padahal kita punya hak atas sumber daya alam kita sendiri. Jelas ada di UUD 1945 Pasal 33. Karena itu harusnya jangan takut,” tegas Idris.

Idris juga mempertanyakan, mengapa proses negosiasi sangat alot padahal sudah sangat jelas kedudukan hukum Kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.  Artinya, kata Idris, perusahaan tambang lain harus tunduk dengan hukum nasional Indonesia termasuk butir-butir re-negosiasi mengenai luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalty, dan hal strategis lainnya.

“Namun hasil re-negosiasi hingga saat ini hanya butir kenaikan royalty emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton yang disetujui oleh Freeport. Lainnya tidak. Ini tentu belum memenuhi rasa keadilan,” tegas Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.

Lebih lanjut Idris menambahkan, jauh sebelum UU Minerba ada, sebenarnya ketentuan 3,75 % sudah ada sejak keluarnya PP No.45 Tahun 2003 yang menentukan tarif royalty emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual per kilogram nya,

“Sementara sejak 2003 hingga sekarang, PT FI masih menggunakan tarif royalty sebesar 1 % dari yang seharusnya 3,75% sehingga potensi kerugian yang ditimbulkan mengganti kerugian negara yang terjadi selama kurun waktu 2003-2011 sebesar kurang-lebih US$ 326 juta,” tandasnya. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization