Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Kuwait Termasuk Negara Tujuan Kerja Paksa

Kuwait Termasuk Negara Tujuan Kerja Paksa

photo (2)dakwatuna.com – “Kuwait – The 2013 US Department of State Trafficking in Persons Report released Wednesday lists Kuwait in Tier 3 with countries like China, Iran, North Korea, Russia, and Saudi Arabia...” kutipan Kuwait Times, koran berbahasa Inggris di negeri ini.

Dirasakan oleh banyak pihak, Kuwait adalah negara tujuan untuk pria dan wanita yang mengalami kerja paksa dan, pada tingkat lebih rendah, mereka berkecimpung di dunia pelacuran secara paksa. Pria dan wanita bermigrasi dari India, Mesir, Bangladesh, Suriah, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Indonesia, Nepal, Iran, Yordania, Ethiopia, Ghana, dan Irak untuk bekerja di Kuwait, terutama di pelayanan rumah tangga, konstruksi, dan sanitasi sektor. Meskipun sebagian besar migran ini memasuki Kuwait sukarela, (lalu pada saat prosedur kedatangan) sponsor mereka dan agen tenaga kerja beberapa migran menjadikan kondisi kerja paksa, termasuk gaji yang tidak dibayarkan, jam kerja yang panjang tanpa istirahat, kekurangan makanan, ancaman, kekerasan fisik atau seksual, dan pembatasan gerakan, seperti kurungan ke tempat kerja dan perampasan pasport. Sementara Kuwait memerlukan kontrak standar untuk pekerja rumah tangga menggambarkan beberapa hak-hak dasar, banyak pekerja melaporkan kondisi kerja yang secara substansial berbeda dari yang dijelaskan dalam kontrak, beberapa pekerja tidak pernah melihat kontrak sama sekali.

Menurut pemerintah Kuwait, antara September 2011 sampai April 2012 populasi pekerja Filipina dan Ethiopia dalam negeri meningkat secara dramatis, 86 persen dari total peningkatan populasi PRT Kuwait selama periode yang sama. Banyak buruh migran yang tiba untuk bekerja di Kuwait telah membayar biaya yang sangat tinggi kepada perekrut di negara asal mereka atau dipaksa membayar biaya broker tenaga kerja di Kuwait itu, oleh hukum Kuwait, harus dibayar oleh majikan-praktek yang membuat pekerja sangat rentan kerja paksa, padahal Kuwait selalu menampilkan diri sebagai negara Islam yang heroik.

Media melaporkan bahwa ada juga para pengusaha Kuwait membawa pekerja tidak terampil ke Kuwait dengan visa “komersial” tanpa memberikan mereka dengan izin kerja, ini berarti pekerja tidak dilindungi di bawah peraturan ketenagakerjaan dan rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk kondisi kerja paksa. Hukum sponsor Kuwait membatasi gerakan pekerja dan menghukum mereka untuk “melarikan diri” dari tempat kerja kasar, sebagai akibatnya, pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap kerja paksa di dalam rumah-rumah pribadi.

Selain itu, sumber-sumber media melaporkan bahwa pekerja rumah tangga melarikan diri menjadi mangsa prostitusi paksa oleh agen atau pelaku kejahatan yang memanfaatkan status ilegal mereka. Di Saudi, keadaan ini lebih parah, praktek jual-beli budak masih berlaku dengan pemanfaatan ‘status ilegal’ itu.

Pemerintah Kuwait tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia dan tidak melakukan upaya yang cukup untuk melakukannya. Meskipun pemerintah memberlakukan undang-undang anti-trafficking Maret 2013, pemerintah tidak menunjukkan upaya yang signifikan untuk menuntut dan menghukum pelaku perdagangan menggunakan hukum yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada intruksi nasional anti perdagangan manusia, koordinasi staff, dan pemerintah tidak sistematis memantau upaya-upaya anti perdagangan manusia tersebut.

Langkah-langkah perlindungan korban pemerintah masih lemah, terutama karena kurangnya identifikasi korban proaktif dan prosedur rujukan dan terus ketergantungan pada sistem sponsor, yang difokuskan adalah menghukum, bukan melindungi, tidak ada penghargaan hak asasi manusia atas korban trafficking karena pelanggaran imigrasi. Pemerintah terus beroperasi di tempat penampungan sementara (bagi pekerja rumah tangga perempuan melarikan diri, dll), razia kian menjadi saat ini, namun tidak fokus terhadap perbaikan nilai kemanusiaan.

Pemerintah juga tidak memenuhi komitmen lain yang dibuat sejak tahun 2007, seperti memberlakukan hukum untuk memberikan pekerja rumah tangga dengan hak yang sama dengan pekerja lain dan membuka tempat penampungan permanen berkapasitas besar bagi korban trafiking. Pemerintah sama terus melakukan upaya cukup untuk mencegah perdagangan selama periode pelaporan. Untuk alasan ini, Kuwait didaulat sebagai negara di urutan ketiga “kerja paksa” selama tujuh tahun berturut-turut.

Rekomendasi untuk Kuwait adalaha hendaknya melaksanakan undang-undang anti-perdagangan manusia dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perdagangan manusia-2013, dan memvonis serta menghukum pelaku-terutama sponsor-pekerja rumah tangga yang dikenakan kerja paksa, mengatur dan menegakkan draft RUU PRT untuk memberikan PRT hak yang sama sebagai pekerja lainnya, menetapkan prosedur untuk secara proaktif mengidentifikasi semua korban perdagangan manusia, terutama di kalangan populasi pekerja rumah tangga perempuan, membuka penampungan skala besar untuk semua korban perdagangan manusia dan memberikan pelatihan yang relevan dengan staf penampungan, mengubah hukum sponsorship untuk melindungi pekerja asing, termasuk pekerja rumah tangga, dari pelecehan, menegakkan hukum yang ada terhadap sponsor dan pengusaha yang secara ilegal memegang paspor pekerja migran, memberikan pelatihan anti perdagangan tambahan untuk penegak hukum dan pejabat peradilan, dan secara signifikan meningkatkan upaya untuk mencegah perdagangan manusia.

Penuntutan Pemerintah melakukan upaya penegakan hukum anti-trafficking terbatas selama periode pelaporan. Sehingga terbitlah pembaharuan UU maret 2013. Pemerintah gagal untuk menuntut dan menghukum pelaku perdagangan menggunakan hukum yang sudah ada sebelumnya. Kuwait melarang segala bentuk perdagangan melalui undang-undang baru anti-trafiking. Undang-undang baru menetapkan hukuman mulai dari 15 tahun penjara seumur hidup, hukuman ini cukup berat dan sebanding dengan hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan serius lainnya, seperti perkosaan. Sebelum Februari 2013, pemerintah bisa dituntut dan dihukum banyak pelanggaran perdagangan dengan hukum pidana, Kuwait, tapi bukti-bukti yang ada hanya sedikit. Misalnya, hukum pidana melarang beberapa bentuk perbudakan transnasional dalam Pasal 185, yang mengatur hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, UU 16/1960 mengkriminalisasi kerja paksa atau eksploitasi, sementara penganiayaan yang menyebabkan kematian dianggap pembunuhan tingkat pertama.

Pasal 201, yang melarang prostitusi paksa, mengatur hukuman maksimal lima tahun penjara jika korban adalah orang dewasa dan tujuh tahun jika korban berada di bawah usia 18 tahun. Forum-forum online dan mal praktek perdagangan seks tetap hadir menjamur saat ini.

Meskipun perusakan paspor pekerja dilarang di bawah hukum Kuwait, praktek ini masih umum di antara sponsor dan majikan pekerja asing, dan pemerintah tidak menunjukkan upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan larangan ini. Hampir tidak ada pekerja rumah tangga (yang berlindung di tempat penampungan embassy mereka) memiliki paspor yang mereka miliki. Warga Negara Indonesia sendiri tidak ada lagi yang bisa mengurus visa–PRT untuk bekerja di Kuwait saat ini, mayoritas WNI adalah expatriate sebagai tenaga kesehatan, bidang IT, Telekomunikasi, dll.

Pemerintah tetap enggan untuk mengadili warga negara Kuwait (Kuwaiti) untuk pelanggaran perdagangan. Ketika warga negara Kuwait diselidiki untuk pelanggaran perdagangan, mereka cenderung menerima pengawasan kurang dari orang asing. Penegakan hukum Kuwait umumnya diperlakukan kasus kerja paksa sebagai pelanggaran tenaga kerja administrasi, yang hukuman hanya sebatas menilai denda, mematikan perusahaan kerja, mengeluarkan perintah bagi pengusaha untuk mengembalikan paspor yang ditahan, atau mendorong pengusaha untuk membayar kembali-upah hak pegawai. Pemerintah tidak melakukan pelatihan anti-perdagangan manusia bagi pejabat pemerintah selama periode pelaporan.

Dalam pengawasan pihak media, setahun ini pemerintah melakukan upaya yang memadai untuk melindungi korban perdagangan manusia. Korban perdagangan sering ditangkap, ditahan, dan dideportasi. Razia dilakukan demi mengurangi jumlah manusia pendatang ilegal, namun tidak ada kompensasi mereka sebagai korban perdagangan manusia. “Money is good here, but no human rights…” sesal beberapa supir taxy yang berbincang dengan kami.

Pada 2013 undang-undang anti-trafficking masih belum memberikan perlindungan dari penuntutan bagi korban yang melarikan diri dari majikan yang kejam (majikan yang melakukan pelecehan, kejahatan fisik maupun tak membayarkan hak pekerja). Selanjutnya, hukum sponsor migran Kuwait tidak efektif bagi pekerja asing dari laporan pelanggaran yang dilakukan oleh majikan mereka kepada pemerintah. Pekerja yang meninggalkan tempat tinggal majikan mereka tanpa izin menghadapi hukuman pidana dan keuangan hingga enam bulan penjara, setara dengan lebih dari sekitar $ 2.000 denda, dan deportasi, bahkan jika mereka melarikan diri dari sponsor kasar/kejam.

Semua Kuwaiti yang bersalah, seolah tidak dapat dijamah hukuman. Razia yang marak dilakukan pula memiliki efek buruk yaitu expatriate menengah ke atas (terutama kaum India) sering menjadi korban salah tangkap. Ketika kalian tidak membawa ID-card atau paspor, bisa langsung ditangkap atau didenda (berbeda jika kalian adalah Kuwaiti). Ketika expatriate melakukan sedikit kesalahan berlalu-lintas pun dapat langsung dibui, beda jika Kuwaiti yang bahkan menabrak pemakai jalan lainnya hingga tewas.

Beberapa teman di kantor telah menjadi paranoid sebab ada karyawan yang didenda gara-gara melepas sabuk pengaman di tempat parkir sebelum mesin mobil mati, ada pula yang disita ID-card-nya gara-gara berduaan dengan istri tanpa membawa buku nikah. Padahal semua dokumen telah lengkap ketika mereka melakukan pembuatan ID-card disini. Polisi-polisi yang berada di tempat razia kebanyakan tak dapat berbahasa Inggris sehingga kesalahan komunikasi kerap terjadi. Saat ini, semua pendatang mengalami kesulitan dalam memperoleh SIM Kuwait, dan ada yang SIMnya dicabut hanya karena kesalahan kecil yang tak ada hubungan dengan aktivitas berlalu lintas.

Bagi pekerja kelas menengah ke atas, efek lainnya adalah ketika akan melanjutkan apply family-visa. Semua negara Arab seolah ‘menganggap’ pendatang harus mengabdi pada mereka. Datang kesini untuk bekerja, bukan untuk ‘menikmati hidup bersama keluarga’. Sehingga urusan family-visa dikerjakan dengan lebih bertele-tele, tanpa jadwal disiplin, dan sangat merugikan pekerja. Padahal biaya visa keluarga itu mahal, Karyawan yang membawa seorang istri dengan dua anak misalnya, harus merogoh beberapa ratus dolar untuk menerjemahkan dokumen keluarga, membayar bea sekitar 300 KwD, (anak ketiga dan seterusnya bertambah kelipatan 200 KwD). Tenggang waktu penantian visa keluarga biasanya 2-3 bulan, jika nasib belum beruntung, bisa pula hingga setahun lebih.

Ketika kuceritakan bahwa keluarga kami ‘hanya transit’ disini, tidak berminat berlama-lama di Kuwait, banyak teman yang terkejut, “Haaaa?! Semua orang ingin kesana, dan kamu malah mau meninggalkan tempat menampung dinar?” celetuk mereka. “Saya kan setia mengekori kekasih halal…hehehe”

Ada beberapa sobat yang berceloteh begini pula, “Kamu enak lho, disana sabar-sabar aja. Banyakin kenalan dengan Kuwaiti, raja-raja minyaknya yang kaya-kaya, terus nanti minta proposal zakat dan sedekah dari mereka….” Astaghfirrulloh! Kita ini harus hidup mulia atau mati syahid, teman! Usulan itu sama saja dengan menyuruh mengemis dan mengabaikan keteguhan nurani, tidak seorang pun yang dapat membeli hati, meskipun iming-iming jutaan dolar pertahun, area ini dalam cengkeraman kuasa konspirasi yang dibalut dengan nama islami.

Memang banyak sobat yang membangun musholla atau masjid di tanah air atas sokongan dari tanah Kuwait pula, namun semua itu prosesnya belasan tahun. Berjumpa Kuwaiti yang non-liberal dan berakhlak baik memerlukan masa, persahabatan tulus tak boleh diiringi niat menjilat. Dalam aturan UU di Kuwait pun, menyebutkan bahwa pribumi Kuwait harus ditempatkan sebagai pekerja bagian manajerial atau urusan-urusan yang ‘enak’ saja, bukan pekerjaan yang berat, namun gaji mereka harus 3 kali lipat atau lebih dibandingkan gaji karyawan pendatang. Padahal skill Kuwaiti amat rendah. It’s not fair, of course.

Kondisi dengan Eropa tak beda jauh, berjumpa wanita nan mengumbar aurat di suasana summer ini sudah ‘biasa’ di Kuwait, meskipun wanita Arab. Yahudi dan nasrani tenteram saja hidup disini.

Buat kalian yang tergila-gila dengan impian ‘mendulang dinar’ Kuwait, luruskanlah niat, bersihkan hati, pikirlah dengan lebih matang, semoga tiada penyesalan di kemudian hari.

“Barang Siapa yang menjadikan Akhirat sebagai harapannya, maka Allah akan memberikan kepuasan dalam hatinya, menghimpun segala impiannya, dan dunia pun akan mendatanginya dengan merunduk. Barang siapa yang menjadikan Dunia sebagai cita-citanya, maka Allah akan menjadikan kemiskinan di depan matanya, membuyarkan segala impiannya, dan dunia pun tidak akan mendatanginya melainkan apa yang telah ditentukan baginya.” (HR. Tirmidzi)

“Duhai Allah, Bimbinglah kami selalu, Letakkan dunia di tanganku, bukan di hatiku…”

Wallohu ‘alam bisshowab.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization