Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Tiap Hari Intelijen Inggris Sadap 600 Juta Data Komunikasi Dunia

Tiap Hari Intelijen Inggris Sadap 600 Juta Data Komunikasi Dunia

internetdakwatuna.com – Salah satu lembaga intelijen Inggris, menyadap jaringan komunikasi internet dan telepon secara diam-diam dan menjaring banyak informasi milik pribadi. Begitu menurut dokumen yang dibocorkan Edward Snowden.

Informasi rahasia milik pribadi itu dijaring GCHQ dari Facebook, email, internet history, dan rekaman telepon yang disadap lewat jaringan serat optik global, dengan pengawasan hukum yang minim, lapor Guardian Jumat (21/6/2013) mengutip bocoran dokumen itu.

Edward Snowden, mantan pekerja kontrak yang pernah bertugas di lembaga intelijen Amerika Serikat NSA dan CIA, mengungkapkan bahwa pemerintah Washington memiliki program intelijen PRISM yang menyadap komunikasi telepon dan internet milik jutaan orang asing. Program intelijen ini juga bekerja sama dengan negara lain.

Snowden memberikan Guardian dua dokumen GCHQ, berjudul “Mastering the Internet” dan “Global Telecoms Exploitation”. Dokumen itu menjelaskan secara rinci bagaimana sebuah operasi bersandi “Tempora” selama 18 bulan mengumpulkan, menyimpan dan menganalisa data dalam jumlah besar, lalu membagi hasil informasi yang didapatnya itu kepada sejawat nya di Amerika, National Security Agency (NSA).

Dokumen itu menyebutkan, setiap hari pada tahun lalu GCHQ menjaring 600 juta sambungan telepon, dengan cara menyadap 200 kabel serat optik. Ratusan orang dikerahkan untuk melakukan penyadapan itu.

Sebuah sumber yang membela program penyadapan itu mengatakan kepada Guardian bahwa penyadapan lewat jaringan kabel itu dilakukan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta. Perusahaan swasta itu mendapat bayaran atas kerjasamanya dan izin usaha yang mereka peroleh tergantung pada persetujuannya terkait program penyadapan itu.

Menurut seorang penasehat hukum GCHQ, lembaga intelijen Inggris bisa melaksanakan Tempora dengan dasar hukum UU Ripa (Regulation of Investigatory Powers Act) tahun 2000. UU itu menyatakan, kementerian luar negeri berwenang mengeluarkan surat izin dilakukannya penyadapan selama salah satu ujung dari komunikasi yang akan dipantau itu berada di luar negeri.

Kebanyakan komunikasi lewat kabel serat optik akan melewati jaringan kabel internasional di luar negeri terlebih dahulu sebelum akhirnya kembali ke jaringan yang ada di dalam wilayah negara Inggris. Ini berarti, hampir semua komunikasi secara teknis bisa menjadi obyek penyadapan. (af/hdt)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Menyibak Rahasia Kesuksesan Ala Hadits Nabi tentang Pentingnya Ilmu, Ulama, dan Adab

Figure
Organization