Topic
Home / Berita / Nasional / Surahman: Jilbab Dan Sholat Lima Waktu Hukumnya Wajib Bagi Muslimah

Surahman: Jilbab Dan Sholat Lima Waktu Hukumnya Wajib Bagi Muslimah

Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat. (inet)
Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Polemik pelarangan jilbab bagi polwan di institusi kepolisian, membuat banyak tanggapan dari para tokoh, ulama dan politisi.  Termasuk Surahman Hidayat, anggota komisi X dan ketua BKSAP DPR RI, sekaligus ketua DSP DPP PKS, menyayangkan pelarangan tersebut.

Surahman, ketika di temui di gedung DPR, kamis, 13 Juni 2013, menjelaskan, saya menyayangkan pelarangan tersebut,  bahwa jilbab dan shalat lima waktu Hukumnya wajib bagi Muslimah, seharusnya di institusi Kepolisian tidak ada pemisahan kebijakan pada dua kewajiban tersebut.

Pelarangan jilbab adalah bentuk pelanggaran UU dan melawan semangat ke Bhineka Tunggal Ika, selain itu melanggar Hak Asasi Manusia. Institusi kepolisian seharusnya memberikan contoh bagaimana memberikan kebebasan beragama yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Saya, jelas Surahman berharap institusi kepolisian tidak phobia terhadap pemakaian jilbab bagi polwan, apalagi dengan alasan anggaran belanja,  karena sesungguhnya  jilbab tidak akan menganggu profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya, justru dengan memakai jilbab polwan muslimah akan terlihat anggun, dan semakin menunjukkan eksistensinya dalam bekerja.

Indonesia adalah negara mayoritas beragama Islam, jangan sampai kita tertinggal dengan beberapa negara barat dalam memberikan apresiasi kepada polisi wanita muslimah untuk memakai jilbab dalam menjalankan tugas kesehariannya. Tutup Surahman. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization