Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / RUU Anti-Gay Rusia: Sebar Luaskan Seks Ala Gay Didenda US$30 Ribu

RUU Anti-Gay Rusia: Sebar Luaskan Seks Ala Gay Didenda US$30 Ribu

anti gaysdakwatuna.com – Moskow.  Majelis rendah Rusia pada Selasa (11/6/2013) kemarin akhirnya meloloskan rancangan undang-undang “anti-gay” yang kontroversial. Hanya satu orang yang abstain memberikan suaranya, dan 435 anggota legislatif lainnya setuju meloloskan RUU ini.

Sehari sebelumnya polisi sempat bentrok dengan demonstran di luar gedung parlemen dan puluhan orang ditangkap. RUU ini melarang “penyebarluasan hubungan seks non-tradisional,” sehingga orang yang berani melanggarnya bakal di denda sebesar 1 juta ruble (US$30 ribu).

Draft RUU pertama yang diloloskan parlemen Rusia Duma pada 25 Januari menggunakan istilah “homoseksualitas” namun istilah ini diganti menjadi “hubungan seks non-tradisional” pada versi yang disepakati Selasa kemarin.

Untuk menjadi undang-undang, RUU ini harus disetujui Dewan Federasi alias Majelis Tinggi di parlemen Rusia, serta harus ditandatangani Presiden Vladimir Putin. Dua langkah ini sepertinya hanya merupakan formalitas belaka.

Sekitar 20 orang demonstran ditahan di luar gedung parlemen. Para demonstran bentrok dengan para aktivis gereja ortodoks Rusia yang meneriakkan yel-yel “Rusia bukan Sodom!” sembari melempar telur. Terlihat juga demonstran lelaki dan perempuan yang menolak RUU ini secara demonstratif saling berciuman sebagai ungkapan protes.

Setelah para wakil ketua parlemen yang mendukung RUU muncul di depan pintu gedung parlemen, mereka dieluk-elukan para aktivis anti-gay. Beberapa anggota legislatif memeragakan saling tos di udara, merayakan lolosnya RUU anti-gay ini, tulis media Rusia.

Dari 450 anggota Duma, diperlukan suara mayoritas 226 untuk meloloskan RUU menjadi undang-undang. Jika RUU ini ditandatangani Presiden Putin, maka “menyebarluaskan hubungan seks non-tradisional” itu bakal dikenakan denda dari 4.000 rubles (US$ 120) hingga 5.000 rubles ($ 160) bagi individu, 40-50 ribu rubles bagi para pejabat, dan dari 800 ribu–1 juta rubles ($30 ribu) bagi organisasi.

Denda makin meningkat bila menyebarluaskan “hubungan seks non-tradisional” yang diunggah di media atau Internet, mulai dari 50.000 rubles hingga 1 juta rubles. Atau lebih keras lagi: dihukum maksimum 90 hari bagi orang atau organisasi yang ketahuan melanggar UU.

Legislasi ini dikecam kelompok-kelompok pembela hak-hak asasi. Mereka takut salah perkataan dalam UU ini memungkinkan penegak hukum menyasar komunitas LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender). (ba/ind)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization