Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Etika Berkompetisi Dalam Pemilu Legislatif Bagi Partai Dakwah

Etika Berkompetisi Dalam Pemilu Legislatif Bagi Partai Dakwah

ilustrasi (inet)
ilustrasi (inet)

dakwatuna.com- Berkompetisi (munafasah) merupakan naluri setiap insan. Ia bisa menjadi energi positif bagi seseorang dalam mencapai suatu tujuan, namun bisa juga menjadi energi negatif. Yang membedakan di antara keduanya adalah motivasi yang menggerakkan seseorang untuk berkompetisi.

Berkompetisi menjadi sesuatu yang mulia ketika dilakukan dalam hal kebaikan, termasuk dalam tarbiyah dan dakwah. Urgensi kompetisi terlihat dalam beberapa hal berikut:

Pertama: Sesungguhnya berkompetisi dalam kebaikan adalah sifat para nabi dan malaikat. Allah SWT berfirman memuji beberapa orang nabi-Nya,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu berkompetisi/bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas” (Al-Anbiyaa’: 90)

Sebagaimana Allah Taala bersumpah dengan para malaikat-Nya dengan menyifati mereka dalam firman-Nya,

فَالسَّابِقَاتِ سَبْقًا

“Dan (Malaikat-malaikat) yang mendahului dengan kencang.” (An-Naazi’aat: 4)

Ali RA menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Yakni para malaikat yang mendahului syetan dengan (membawa) wahyu kepada para nabi ‘alaihimussalam“. Hal ini juga dikatakan oleh Masruq dan Mujahid. Versi lain riwayat dari Mujahid dan Abi Rauq, maksud ayat ini adalah para malaikat yang mendahului manusia dalam kebaikan dan amal shalih”[1].

Kedua: Berkompetisi dalam kebaikan dan amal shalih merupakan Mathlab Syar’iy (tuntutan syar’i), sebagaimana Allah SWT memerintahkan hal ini dalam banyak ayat, di antaranya firman Allah,

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Berkompetisilah/berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga” (Ali Imran: 133 dan Al-Hadiid: 21)

Dan firman-Nya,

 وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berkompetisi.” (Al-Muthaffifin: 26)

Dan firman-Nya,

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (Al-Baqarah: 148)

Ibnu Sa’di mengatakan, “Barangsiapa yang berkompetisi di dunia menuju akhirat, maka dialah yang dahulu menuju surga di akhirat. Untuk itu, orang-orang yang mendahului (As-Saabiqun) adalah makhluk yang paling tinggi derajatnya”[2].

Ketiga: Berkompetisi dalam kebaikan adalah jejak dan wasiat Rasulullah SAW yang diwasiatkan kepada para sahabatnya. Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya orang-orang fakir dari kaum Muhajirin pernah mendatangi Rasulullah SAW, lalu mengadu, “Orang-orang kaya pergi membawa derajat yang tinggi dan tempat yang bergelimang nikmat. Nabi bertanya, “Apa itu?” Mereka berkata; Mereka shalat sama seperti kami shalat, dan mereka berpuasa sama seperti kami berpuasa, hanya saja (bedanya) mereka memiliki kelebihan harta sehingga mereka bisa menunaikan ibadah haji, umrah, berjihad dan bersedekah (dengan hartanya sementara kami tidak bisa karena miskin). Lalu beliau bersabda,

أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ”. قَالُ:وا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: “تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً

“Apakah kalian ingin aku ajari sesuatu yang (jika kalian amalkan) kalian dapat mengungguli orang-orang yang mendahului kalian, dan mengalahkan orang-orang setelah generasi kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama dari kalian, kecuali orang yang mengamalkan hal yang sama seperti yang kalian amalkan?” Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap selesai shalat (masing-masing) sebanyak 33 kali[3].

Keempat: Kompetisi dapat menstimulasi motivasi dan mengobarkan semangat jiwa-jiwa yang loyo dan malas. Sebab, seseorang dalam bekerja maupun berkarya akan berbeda kualitasnya jika ada kompetisi di dalamnya, dibanding jika tidak ada kompetisi. Maka, kompetisi itu bak baterai yang mengeces dan memberi energi baru bagi seseorang untuk bergerak meraih puncak prestasi. Karena itu, sebagian orang ada yang mendefinisikan At-Tanaafus (kompetisi) dengan “Naz’ah Fithriyah (naluri fitrah) seseorang yang mengajak kepada pengerahan segenap kemampuan dan tenaga menuju keunggulan dan kemenangan”[4]. Dengan demikian, tidak salah jika dikatakan bahwa kompetisi itu wasilah min wasaaili’l fauz (salah satu sarana menuju kemenangan).

Kelima: Kompetisi menguak potensi-potensi manusia yang terpendam dan membuka kekuatan tekad mereka, sekaligus juga menjelaskan titik lemah dan kekurangan mereka.

Anas bin Malik RA meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW pernah mengambil pedang dalam perang Uhud (tahun 3 H), lalu bersabda, “Siapa yang siap mengambil pedang ini dariku?” (Maksudnya; siap berkompetisi di medan perang). Maka, para sahabat membentangkan (mengangkat) tangan mereka, masing-masing mereka mengatakan, “Saya” (menunjukkan kesiapannya). Lalu beliau SAW bersabda lagi, “Lantas siapa yang mau mengambilnya dengan menunaikan haknya?” (Maksudnya: mau mengambil pedang itu siap menggunakannya melawan musuh-musuh Allah di medan jihad). Maka, orang-orang pun terdiam membisu. Tiba-tiba berkatalah Abu Dujanah RA, “Saya siap mengambil pedang itu dan menunaikan haknya”. Segera, ia mengambil pedang tersebut dan memporakporandakan barisan kaum musyrikin”[5].

Hadits ini menunjukkan keberanian Abu Dujanah yang bernama asli; Simak bin Kharsyah RA, tadhhiyah (pengorbanan)nya dan kejujurannya dalam jihad. Dan sama sekali tidak menunjukkan ketakutan para sahabat lainnya RA. Sesunggunya mereka diam, tidak mengambil pedang tersebut karena khawatir mereka tidak mampu memenuhi syarat dan menunaikan haknya. Mereka mengangkat tangan mereka pertama kali, menunjukkan kesiapan mereka mengambil pedang tersebut dan menggunakannya untuk berperang tanpa syarat[6].

Keenam: Semangat berkompetisi dan bersegera dalam kebaikan wajib diwujudkan sebelum datang rintangan yang menghalangi seorang hamba mentaati Rabb(Tuhan)nya. Sebab, umur manusia singkat, sementara ajal seseorang tidak ada yang tahu dan rintangan dan halangan banyak. Dalam hitungan menit bahkan detik, seorang yang sehat, bisa saja mendadak sakit. Usia muda dan fisik yang prima, dalam hitungan tahun bisa menjadi tua dan lemah. Hidup dan mati pun terasa tipis jaraknya, karena orang yang segar bugar pun bisa saja mati mendadak dengan takdir Allah SWT.

Untuk itu, Rasulullah SAW telah mewanti-wanti hal ini dengan sabdanya,

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا،

 يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا

“Bersegeralah untuk mengerjakan amal-amal (shalih), sebelum nanti terjadi banyak fitnah seperti potongan malam yang kelam/gelap gulita. Sehingga seseorang di waktu pagi mukmin, dan sore hari berubah menjadi kafir. Atau hari mukmin, dan pagi hari berubah menjadi kafir. Ia menjual agamanya dengan sedikit/sesuatu yang remeh dari dunia”[7].

Ketujuh: Sesungguhnya orang yang berkompetisi dan bersegera dalam kebaikan adalah lebih unggul dan lebih mulia daripada orang-orang yang lamban dan malas.

Allah SWT berfirman,

“Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka Itulah yang didekatkan kepada Allah.” (Al-Waaqi’ah: 10-11)

Dan firman-Nya,

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk [Maksudnya: yang tidak berperang Karena uzur] satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (An-Nisaa’: 95)

Juga firman Allah SWT,

“Dan Mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik.” (Al-Hadiid: 10)

Sepuluh Prinsip Etika Kompetisi

Agar kompetisi yang positif di atas tidak berubah menjadi energi negatif dan madzmum (tercela), maka perlu memperhatikan 10 prinsip etika berikut:

Pertama: Harus dipastikan bahwa kompetisi itu benar-benar dalam kebaikan

(أن تكون المنافسة في الخيرات)

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa berkompetisi itu menjadi mulia jika dilakukan dalam kebaikan. Dan salah satu kunci keberhasilan Rasulullah SAW dalam mentarbiyah (membina) para sahabatnya sehingga menjadi generasi terbaik dan manusia unggul, adalah beliau SAW menanamkan dalam diri mereka ruh at-tanaafus (semangat berkompetisi) dalam kebaikan.

Contohnya adalah kompetisi yang ditunjukkan Umar bin Khaththab RA yang ingin mengalahkan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dalam berjihad dengan harta (bersedekah). Yaitu, suatu hari Rasulullah SAW menyeru dan menyemangati para sahabat untuk bersedekah. Maka, terkumpullah harta yang cukup banyak di tangan Umar untuk disedekahkan merespon seruan Nabi SAW. Umar RA berkata, “Hari ini, aku akan dapat mengalahkan Abu Bakar. Maka, aku datang (menemui Nabi) membawa separuh hartaku”. Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Apa yang engkau sisakan buat keluargamu?” Aku menjawab, “Sepadan dengan itu (maksudnya; separuhnya)”. Dan (tiba-tiba) datanglah Abu Bakar dengan membawa semua harta yang dimilikinya. Beliau SAW lalu bertanya, “Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan buat keluargamu?” Ia menjawab, “Aku sisakan buat mereka Allah dan Rasul-Nya”. Aku (Umar) berkomentar, “Aku tidak akan pernah mengalahkannya (Abu Bakar) dalam urusan apa pun selama-lamanya”[8].

Termasuk kompetisi dalam kebaikan, adalah berkompetisi dalam Kasbu’ts Tsawab (meraih pahala) dan Kasbu’l Qulub (menarik simpati hati) masyarakat guna mendukung dan mensupport dakwah (Ta’zizu’d Da’wah) dengan mengenalkan dan memasarkan program-program dakwah kepada masyarakat. Kejujuran dan kesungguhan ikhtiar kita dalam hal ini mendatangkan support dan Mahabbatullah (kecintaan Allah) yang kemudian pasti akan melahirkan simpati, dukungan dan cinta masyarakat, sebagaimana telah digariskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.” (Maryam: 96)

Juga telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam dengan sabdanya,

إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ الْعَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِى أَهْلِ السَّمَاءِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِى الأَرْضِ

“Apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril (seraya berfirman); Sesungguhnya Allah mencintai si Fulan (disebut nama orang itu), maka cintailah dia! Lalu Jibril pun mencintainya. Kemudian Jibril memanggil penduduk langit (seraya berkata); Sesungguhnya Allah mencintai si Fulan, maka hendaknya kalian semua mencintainya. Kemudian ia mendapatkan penerimaan (yang baik; simpati dan dukungan) di muka bumi”[9].

Dalam versi riwayat Imam Muslim, terdapat tambahan redaksi berikut,

وَإِذَا أَبْغَضَ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَيَقُولُ إِنِّي أُبْغِضُ فُلاَنًا فَأَبْغِضْهُ – قَالَ – فَيُبْغِضُهُ جِبْرِيلُ ثُمَّ يُنَادِي فِي أَهْلِ السَّمَاءِ إِنَّ اللَّهَ يُبْغِضُ فُلاَنًا فَأَبْغِضُوهُ – قَالَ – فَيُبْغِضُونَهُ ثُمَّ تُوضَعُ لَهُ الْبَغْضَاءُ فِي الأَرْضِ

“Dan apabila (Allah) membenci seorang hamba, Dia memanggil Jibril sambil berfirman, ‘Sesungguhnya Aku benci si Fulan, maka bencilah ia!’. Lalu Jibril membencinya, kemudian memanggil kepada penduduk langit; Sesungguhnya Allah membenci si Fulan maka hendaknya kalian membencinya. Semua penduduk langit pun lantas membencinya, kemudian ia mendapatkan kebencian (bisa berbentuk ditolak dan dimusuhi) di muka bumi”[10].

 

Kedua: Hendaknya Al-Munafasah (kompetisi) itu di jalan Allah, bukan untuk kepentingan diri sendiri (individu), harta rampasan perang, jabatan/kedudukan dan popularitas/penampilan

(أن تكون المنافسة في سبيل الله، لا في سبيل الذات، والمغنم، والجاه، والمظهر)

Baik dan buruknya suatu kompetisi sangat tergantung kepada niat dan motivasi. Maka, perlu selalu diwaspadai rusaknya niat dan motivasi dalam berkompetisi. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung kepada niat. Dan setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkan (motivasi)nya”[11].

Untuk itu harus diwaspadai kompetisi dan persaingan dalam urusan dunia; jabatan, kedudukan, harta dan yang sejenisnya. Betapa bahayanya masalah ini, Imam Bukhari sampai perlu membuat satu bab khusus dalam kitab “Shahih”nya, yaitu “Bab Hal yang Perlu Diwaspadai dari Gemerlap Dunia dan Berkompetisi dalam Urusan ini”, kemudian beliau meriwayatkan hadits Nabi SAW ketika memberi taujih (arahan) kepada para sahabatnya seraya bersabda,

فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا، كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُلْهِيَكُمْ كَمَا أَلْهَتْهُمْ

“Maka, demi Allah bukanlah kefakiran yang aku khawatirkan atas kalian. Akan tetapi, yang aku khawatirkan atas kalian adalah ketika dibukakan/dibentangkan atas kalian dunia sebagaimana dibentangkan dunia itu atas orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian saling berkompetisi dalam memperebutkan dunia itu seperti mereka dulu (juga) berkompetisi dalam memperebutkannya, dan (akhirnya) dunia itu menghancurkan kalian seperti dunia itu (pula) yang pernah menghancurkan mereka”[12].

Dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, dari Rasulullah SAW bersabda,

“إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَيُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ ؟” قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ”

“Apabila ditundukkan bangsa Persia dan Romawi bagi kalian, maka kalian akan menjadi kaum seperti apa?” Abdurrahman bin Auf RA menjawab, “Kami akan mengatakan seperti apa yang diperintahkan Allah” (Imam An Nawawi menjelaskan; maksudnya: kami akan memuji-Nya, mensyukuri-Nya dan memohon kepada-Nya tambahan karunia-Nya)[13]. Rasulullah SAW bersabda, “Atau (jangan-jangan) tidak seperti itu. Kalian malah saling berkompetisi (dalam memperebutkan ‘kue’ kemenangan itu), kemudian (menjadikan) kalian saling hasud, kemudian saling membelakang (tidak menyapa), kemudian saling membenci, atau yang semisal itu”[14].

Kompetisi sejati di jalan Allah, telah diperagakan oleh para pemuda di zaman Nabi SAW. Dalam perang Uhud, Rasulullah SAW telah menolak keinginan 14 orang pemuda yang ingin ikut perang Uhud, karena usia mereka yang masih relatif muda; 14 tahun atau kurang dari itu. Di antara mereka: Abdullah bin Umar[15], Zaid bin Tsabit, Usamah bin Zaid, Nu’man bin Basyir, Zaid bin Arqam, Barra’ bin ‘Azib. Mereka merindukan bisa ikut perang dan masing-masing bercita-cita meraih mati syahid di jalan Allah, sehingga masing-masing dari mereka siap berkompetisi dengan temannya agar bisa terpilih ikut perang. Seperti Rafi’ bin Khadij RA, seorang pemuda dari kaum Anshar yang berkompetisi dengan Samurah bin Jundub RA sampai harus bergumul memperlihatkan kemampuannya guna meyakinkan Nabi SAW bahwa mereka layak dipilih dan diikutsertakan dalam perang Uhud[16].

Bahkan, yang sangat mengagumkan, kompetisi seperti ini juga terjadi antara ayah dan anak. Ketika Rasulullah SAW memobilisir kaum muslimin untuk keluar mencegah kafilah kaum Quraisy, Khaitsamah bin Harits mengatakan kepada putranya; Sa’ad, “Sesungguhnya salah seorang dari kita harus tinggal di rumah untuk menjaga para wanita (keluarga)mu, maka biarkan aku yang keluar (ikut jihad bersama tentara kaum muslimin)”. Namun Sa’ad menolak seraya berkata, “Wahai ayahku, seandainya hal ini tidak ada hubungan dengan surga, niscaya aku relakan ayahanda yang mendapatkannya. Sesungguhnya aku sangat mengharapkan mati syahid”. Lalu, mereka sepakat untuk berkompetisi dengan cara diundi, ternyata yang keluar sebagai pemenang adalah nama anaknya, Sa’ad. Maka, berangkatlah Sa’ad bersama Rasulullah SAW dalam perang Badar (tahun 2 H) kemudian terbunuh; mati syahid[17].

Ketiga: Hendaknya kompetitor itu orang yang memiliki kapabilitas dan kredibiltas, serta memiliki kafa’ah (kemampuan dan kompetensi), baik kemampuan tarbiyah (kematangan tarbiyah), dakwah dan sosial.

(أن يكون المنافس صاحب الكفاءة التربوية (النضج التربوي)، والدعوية, والاجتماعية)

Sebab, kalau amanat atau suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya dan tidak memiliki kemampuan, maka yang terjadi adalah suatu kerusakan dan kehancuran. Sebagaimana sabda Nabi SAW,

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Apabila suatu urusan itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat”[18].

Nabi SAW pernah mengingatkan sahabatnya tercinta; Abu Dzar RA untuk tidak menjabat apa pun karena tidak memiliki kompetensi dan kemampuan dalam hal ini.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَال: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا”

Dari Abu Dzar RA bercerita, aku pernah bicara (dengan Nabi), “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak tugasi aku dengan suatu tugas/jabatan?” Ia berkata, lalu beliau SAW menepuk pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, “Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau orang yang lemah, dan sungguh jabatan itu amanah, dan jabatan (kekuasaan) itu benar-benar pada hari Kiamat merupakan suatu kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan benar dan menunaikan hak-haknya dengan baik”[19].

Dalam versi riwayat lain, Nabi SAW menasehati Abu Dzar RA dengan sabdanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي لاَ تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ

“Hai Abu Dzar, sungguh aku lihat engkau orang yang lemah, dan aku mencintai untuk dirimu apa yang aku cintai untuk diriku. Engkau jangan memimpin dua orang dan jangan pula memegang harta anak yatim”[20].

Keempat: Hendaknya kompetitor itu orang yang komitmen dengan sistem dan aturan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(أن يكون المنافس ملتزماً بنظام الجماعة والقوانين واللوائح المعمول بها)

Sebab, seorang mukmin tidak beribadah sendirian, tidak berjihad sendirian, tidak berdakwah sendirian dan tidak hidup sendirian. Gambaran kehidupan yang seperti ini jauh dari tabiat dan karakter agama Islam.

Karena karakter Islam adalah berjama’ah. Dan amal jama’i merupakan Sunnah Kauniyah (hukum alam), Thabi’ah Basyariyah (tabiat manusia) dan Faridhah Syar’iyah (kewajiban syariat).

Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Shaf: 4)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah.” (Al-Maaidah: 2)

Termasuk ta’awun di sini adalah At-Ta’awun Baina’l Munafisin (tolong-menolong di antara para kompetitor).

Rasulullah SAW bersabda,

يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ

“Tangan Allah itu bersama jama’ah”[21].

Beliau juga bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ،

 مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ

“Kalian harus selalu berjamaah dan waspadalah kalian terhadap perpecahan. Sebab, setan itu bersama orang yang sendirian, dan dia menjauh dari orang yang berdua. Barangsiapa yang menginginkan (berada di) tengah surga, maka hendaknya ia komitmen dengan berjamaah”[22].

Juga diperlukan الالتزام بالنزاهة والآداب الاجتماعية (komitmen dengan fairnes dan etika-etika sosial).

Selain itu, dalam berkompetisi seorang kompetitor harus komitmen dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama tidak ada unsur maksiat kepada Allah SWT, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk; siapa pun dia dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq; Allah SWT

(لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق).

Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (An-Nisaa’: 59)

Kelima: Dalam berkompetisi hendaknya seseorang tidak berlebihan dalam iklan (mengkampanyekan dirinya), janji-janji dan dana sehingga sampai memaksakan diri dengan berutang yang melebihi kemampuannya, supaya tidak dianggap pamer dan cinta jabatan dan kedudukan

(عدم التكلف في صورةالدعاية والوعود والدَّين حتى لا يُتّهم بالغرور وحب الجاه)

Sebab, israf (berlebih-lebihan) dalam hal dan urusan apa pun terlarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raaf: 31)

Termasuk dalam prinsip ini adalah mengumbar janji dan menggunakan kampanye hitam dalam berkompetisi (عدم اللجوء إلى اصطناع الوعود والدعاية السوداء).

Keenam: Menerima dengan lapang dada karunia Allah yang dianugerahkan kepada orang lain, baik karunia itu berupa kelebihan harta, kepercayaan masyarakat terhadapnya atau kecintaan mereka terhadapnya

(القناعة بفضل الله على الآخرين من مالٍ أو ثقة الناس بهم أو محبة الناس بهم)

Sebab, Allah mendistribusikan anugerah-Nya kepada hamba-Nya secara adil. Allah SWT berfirman,

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)

Ketujuh: Berlaku adil terhadap semua peserta kompetisi, baik dari pihak para kompetitor sendiri seperti dengan tidak mencari-cari kesalahan orang lain, maupun dari pihak organisasi baik dari qiyadah (pimpinan) atau jundiyah (anggota) atau kebijakan organisasi dalam memberi dukungan kepada kompetitor tertentu.

(العدل والإنصاف من قِبل المنافسين مثل عدم تتبع أخطاء الآخرين،

أو من قِبل الجماعة: القيادة أو الجندية أو نظام الجماعة)

Sebab, berbuat adil itu karakter orang mukmin dan tangga menuju takwa. Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Maaidah: 8)

Dan berlaku adil itu mendatangkan mahabbatullah (cinta dan kasih sayang Allah), berarti akan meraih dukungan, simpati dan cinta para hamba-Nya.

Allah SWT berfirman,

“Dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Hujraat: 9 dan lihat pula Al-Mumtahanah: 8)

Kedelapan: Kejelasan dalam sistem/aturan, kriteria dan anggaran baik dari sisi sumbernya maupun jumlahnya

(الوضوح في النظام والمواصفات والميزانية: أي مصدرها ومبلغها)

Nizham (sistem) dibuat untuk ditaati dan dijalankan. Kejelasan suatu sistem dan manajemen merupakan kebutuhan vital untuk meraih keberhasilan dan kemenangan. Sebab, kebaikan dan kebenaran seperti apa pun, kalau tidak diatur dengan sistem yang jelas dan manajemen yang baik, akan kalah berkompetisi dengan kebatilan yang memiliki kejelasan sistem dan manajemen yang rapi.

Bukankah dahulu dikatakan oleh orang bijak,

الحق بلا نظام يغلبه الباطل بنظام

“Kebenaran yang tidak dimenej dengan baik, akan mudah dikalahkan oleh kebatilan yang termenej dengan baik”.

Dr. Yusuf Muhyiddin Abu Halalah mengatakan, “Sungguh, aku mendapati begitu banyak gerakan dakwah Islam dalam sejarah, yang belum meraih keberhasilan dan kesuksesan, bukan karena kurang ikhlasnya para aktivisnya, juga bukan karena lemahnya keyakinan dan kesungguhan mereka, melainkan karena mereka kurang bagus dalam planning dan manajemen serta capaian target dari setiap marhalah (etape) kerja dakwahnya, sehingga hasilnya adalah kegagalan”[23].

Termasuk dalam hal ini adalah kejelasan aturan baik yang terkait dengan kriteria kandidat maupun dukungan dana dan logistic. Terkait dengan kejelasan anggaran yang digunakan dalam berkompetisi; maka harus transparan dari sisi sumber maupun jumlahnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Sebab, hal ini menjadi salah satu obyek audit yang urgen di hari Kiamat,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam (manusia) dari sisi Rabbnya di hari Kiamat hingga ditanya tentang 5 hal. Tentang umur, untuk apa dihabiskan, tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia gunakan/belanjakan, dan apa yang diperbuat dengan ilmunya”[24].

Kesembilan: Terus terang dan membudayakan saling terus terang

(الصراحة والمصارحة)

Semua anggota dalam organisasi harus biasa terus terang dan membudayakan saling terus terang dalam semua urusannya, termasuk dalam masalah kompetisi. Sehingga tidak terbiasa bicara di belakang layar, sementara di hadapan yang bersangkutan atau kompetitor seakan tidak ada apa-apa dan tidak ada masalah.

Hal ini mengingatkan kita kepada budaya sharahah (terus terang) di kalangan generasi terbaik; para sahabat RA. Seperti yang terjadi antara Abu Bakar RA dan Umar bin Khaththab RA ketika keduanya berselisih dan berbeda pendapat dalam menunjuk pemimpin suatu ekspedisi. Abu Bakar RA mengajukan Qa’qa’ bin Ma’bad bin Zurarah RA sebagai pemimpin, namun Umar RA tidak setuju dan menominasikan Aqra’ bin Habis RA sebagai pemimpin. Perselisihan ini membuat suara kedua sahabat senior ini meninggi. Di saat itu, Abu Bakar RA mengatakan kepada Umar RA,

مَا أَرَدْتَ إِلاَّ خِلاَفِي. قَالَ عُمَرُ: مَا أَرَدْتُ خِلاَفَكَ.

“Engkau ini tidak ingin kecuali selalu beda denganku”. Umar RA menjawab, “Aku tidak ingin beda denganmu”. Lalu keduanya berdebat sampai meninggi suara keduanya, kemudian turunlah awal QS Al Hujurat [49]: ayat 1 dan seterusnya[25].

Terus terang adalah bagian dari kejujuran. Dan kejujuran adalah bagian dari keimanan dan karakter utama orang yang bertaqwa.

Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (At-Taubah: 119)

Untuk itu, dalam berkompetisi perlu dibudayakan saling terus terang sesama kompetitor dalam beberapa hal, sehingga tidak ada su’uzhzhan (prasangka negatif) dan dusta di antara mereka.

Kesepuluh: Ridha dengan takdir Allah dan keputusan organisasi

(الرضا بقدر الله وبقرارات الجماعة)

Dalam setiap kompetisi, tentu selalu ada yang menang dan ada yang kalah. Kewajiban kita adalah berusaha dengan sungguh-sungguh dan mengerahkan semua potensi yang kita miliki, namun apa pun hasilnya, itu masuk dalam ranah takdir Allah Yang Maha Kuasa. Untuk itu, harus selalu ridha dengan keputusan Allah SWT. Selalu husnuzhzhan (berbaik sangka) kepada Allah, bahwa takdir-Nya terkait menang atau kalah dalam berkompetisi, itulah yang terbaik buat kita. Sebab, Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya,

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah Mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)

 

Rasulullah SAW bersabda,

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ،

وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Urusan orang mukmin itu mengagumkan. Sesungguhnya semua urusannya itu baik, dan hal ini tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang mukmin. Jika dia dianugerahi sesuatu yang menyenangkan lalu mensyukurinya, maka hal ini merupakan kebaikan baginya. Dan jika dia ditimpa/diuji dengan sesuatu yang tidak menyenangkan lalu sabar, maka hal ini (juga) merupakan kebaikan baginya”[26].

Kemudian sebagai bagian dari anggota organisasi, maka keputusan organisasi yang tidak melanggar syar’i dan berpedoman pada asas syura/musyawarah, adalah juga merupakan keputusan baik dan tepat, yang juga wajib ditaati dan dipatuhi.

Allah SWT berfirman,

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu [Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (Ali ‘Imran: 159)

Semoga dengan memperhatikan etika dan rambu-rambu di atas, beragam kompetisi yang kita jalani, termasuk dalam PILEG (pemilu legislatif) nanti, dapat menghadirkan anugerah dan keberkahan Ilahi bagi kehidupan keluarga, jamaah dan negeri yang kita cintai ini.

*Bayanat no. 38 Ketua DSP, Dr. KH. Surahman Hidayat, MA yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2013


[1] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, XIX/193-194.

[2] Ibnu Sa’di, Taysir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 73.

[3] HR Bukhari dalam “Shahih”nya, Kitab Al-Adzan, Bab Ad-Dzikr ba’da Ash-Shalat, no. 843 dan Muslim dalam “Shahih”nya, Kitab Al Masaajid, Bab Istihbaab Adz-Dzikr ba’da Ash-Shalat, no. 1375, dan lafazh hadits di atas adalah versi riwayat Muslim.

[4] Al-Mu’jam Al-Wajiz, hal. 627.

[5] HR Muslim dalam “Shahih”nya, Kitab Fadhail Ash-Shahabah, Bab Fadhail Abi Dujanah Simak bin Kharsyah RA, no. 2470.

[6] Lihat: Dr Musthofa Al-Khin dkk, Nuzhatu’l Muttaqin Syarh Riyadhu’sh Shaalihin, I/102.

[7] HR Muslim dalam “Shahih”nya, Kitab Al-Iman, Bab Al-Hatsts ‘Ala’l Mubaadarah bi’l A’mal.., no. 118.

[8] HR Tirmidzi dan Abu Daud dalam “Sunan”. At-Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini hasan shahih. Dihasankan oleh Imam Al-Bani di kitab “Al-Misykaah”, hadits no. 6021.

[9] HR Bukhari dalam “Shahih”nya, Bab Dzikru’l Malaikah, no. 3209 dan 6040.

[10] HR Muslim dalam “Shahih”nya, Bab Idza Ahabballahu ‘Abdan.., no. 157.

[11] HR Bukhari dalam “Shahih”nya, Kitab Bid’i’l Wahyi, no. 1, dan Muslim dalam “Shahih”nya, Kitab Al-Imaarah, Bab Qauluhu SAW, “Innama’l A’maalu..”, no. 1907.

[12] HR Bukhari dalam “Shahih”nya, Kitab Ar Riqaaq, Bab Maa Yuhdzaru Min Zahrati’d Dun-ya wa’t Tanaafusi fiiha, no. 6425, Muslim dalam “Shahih”nya, hadits no. 2961

[13] Shahih Muslim bi Syarhi’n Nawawi, XVIII/96.

[14] HR Muslim dalam “Shahih”nya, Kitab Az Zuhd wa’r Raqaaiq, no. 2962.

[15] Lihat: HR Bukhari, no. 4097. Lihat selengkapnya di kitab “As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhaui’l Mashadir Al-Ashliyah”, Dr Mahdi Rizqullah, hal. 383.

[16] Lihat: “Usudu’l Ghaabah fi Ma’rifati’sh Shahaabah”, Ibnu’l Atsir, II/354.

[17] Lihat: “Ath Thabaqaat Al Kubro”, Ibnu Sa’ad, III/482, dinukil dari “‘Uzhama’ Haula’r Rasul”, II/884.

[18] HR Bukhari dalam “Shahih”nya, Bab Man Suila ‘Ilman wa Huwa Musytaghilun fi Haditsihi, no. 59.

[19] HR Muslim dalam “Shahih”nya, Bab Karaahatu’l Imaarah bi Ghairi Dharurah, no. 4823.

[20] Ibid, no. 4824.

[21] HR Tirmidzi dalam “Sunan”nya, Kitab Al-Fitan, Bab Luzum Al-Jama’ah, no. 2166. Menurut beliau, ini hadits hasan gharib, dan Al-Albani telah menshahihkannya.

[22] Ibid, no. 2165. Menurut beliau, ini hadits hasan shahih gharib, dan Al Albani telah menshahihkannya.

[23] Al-Ihkaam Baina Maraahili’l ‘Amal fi Da’watin’n Nabi SAW, hal. 5.

[24] HR Tirmidzi dalam “Sunan”nya, Bab Fi’l Qiyamah, no. 2416, ia mengatakan, ini hadits gharib, dan telah dihasankan oleh Syekh Al-Albani.

[25] HR Bukhari dalam “Shahih”nya, Bab Qala Ibnu Ishaq.., no. 4367.

[26] HR Muslim dalam “Shahih”nya, Bab Al-Mukmin Amruhu Kulluhu Khair, no. 7692.

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Lihat Juga

Pelajaran Etika dari Pelajaran Hidup Umar ibnu al-Khaththab

Figure
Organization