Topic
Home / Berita / Nasional / Dukungan Terhadap Polwan Berjilbab Menguat

Dukungan Terhadap Polwan Berjilbab Menguat

polwan berjilbabdakwatuna.com – Jakarta. Dukungan terhadap diperbolehkannya polwan untuk mengenakan jilbab selama bertugas terus mengalir, baik dari masyarakat maupun dari tokoh masyarakat dan lembaga.

Para Polwan pun menggalang dukungan melalui media sosial Facebook. Dan tak kurang dari 1.334 Facebooker telah memberikan respon.

Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan MUI akan membawa kasus larang polwan berjilbab ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MUI segera mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI bakal mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.

Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri, Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan dai terkenal Abdullah Gymnastiar pun turut berkomentar dalam akun twitter-nya di @aagym.

“Di inggris Polwan diizinkan berjilbab, karena menghargai hak azasi manusia,” ungkapnya, Rabu (5/6).

Pimpinan Pondok Pesantren Darut Tauhid Bandung ini pun mempertanyakan Peraturan Kapolri yang tidak memperbolehkan Polwan berjilbab. “Di indonesia mengapa POLRI belum mengizinkan ya?” tanyanya.

Reaksi keras juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan bagi Muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. ”Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,” katanya.

Kebijakan tersebut untuk memberikan hak bagi Polwan yang menggunakan jilbab. Laili melanjutkan, ini demi menghormati hak atas keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Laili melanjutkan, walaupun seragam tersebut urusan institusi yang berkaitan. Namun, diharapkan berdasarkan pada prinsip, kebijakan menggunakan jilbab harus dihormati. ”Kalau tidak mengganggu kinerja ya tidak perlu dilarang,” katanya.Konmas HAM juga turut memberikan dukungannya.

Perlu diketahui bahwa petugas wanita di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diperbolehkan mengenakan baju dinas dengan jilbab. Hal ini disampaikan — Direktur Jenderal (Dirjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mochamad Sueb.

Alhamdulillah, banyak para petugas wanita muslimah di tempat kami yang sudah mengenakan baju dinas dengan berjilbab,” kata Mochamad Sueb saat dihubungi, Rabu (5/6).

Menurutnya, pengunaan pakaian dinas wanita dengan jilbab di Lapas dan Rutan itu sudah diatur dalam Permenkumham Uniform Dinas Berjilbab.

”Jadi pengunaan pakaian jilbabnya harus seragam,” ungkap Muchamad Sueb yang menambahkan pakaian dinas wanita berjilbab tidak menganggu tugas dan kinerja petugas. (sbb/rol/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (22 votes, average: 9.82 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization