Topic
Home / Berita / Opini / Mewaspadai Dukungan (Politik) Palsu

Mewaspadai Dukungan (Politik) Palsu

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

politik palsudakwatuna.com – Demokrasi yang tengah berjalan di negeri ini masih prosedural. Paling tidak, titik transisi menuju demokrasi substantif masih jauh dari harapan. Dalam pemilihan umum langsung yang diterapkan di Indonesia saat ini, misalnya, dukungan orang per orang terhadap partai politik, bakal calon anggota DPR/DPRD maupun bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi keharusan agar kandidat memenuhi syarat minimal dari yang ditetapkan untuk bisa mendapatkan kursi.

Pada proses verifikasi faktual partai politik yang telah dilakukan KPU di caturwulan terakhir tahun 2012 lalu, dukungan parpol agar memenuhi syarat salah satunya memuat tentang dukungan berupa fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA). Verifikasi faktual adalah satu instrumen penting sebagai penentu apakah anggota parpol tersebut benar-benar sah atau hanya rekayasa parpol untuk bisa lolos sebagai peserta pemilu. Hasilnya sudah bisa kita lihat, Dua belas parpol nasional dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014 dan tentu akan berkompetisi merebut hati dan suara rakyat pada 9 April 2014 mendatang.

Bagi bakal calon anggota DPD harus memenuhi persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Hal itu diterangkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 13. Syarat dukungan minimal tersebut tersebar paling sedikit di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dukungan tersebut harus dibuktikan lagi secara faktual dengan tanda tangan pendukung calon dan dilengkapi dengan KTP setiap penduduk.

Dukungan minimal secara administratif bagi parpol dan bakal calon anggota DPD sudah tentu berupa fotokopi KTA (bagi parpol) dan KTP (bagi bakal calon anggota DPD). Pembuktian secara faktual akan memperlihatkan bahwa dukungan tersebut ada yang benar sebagai dukungan murni masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan temuan dukungan palsu. Artinya, secara administrasi, bakal calon anggota DPD memberikan syarat dukungan berupa fotokopi KTP ke KPU. Secara tersirat bisa diterjemahkan bahwa “ini dukungan masyarakat atas pencalonan saya  sebagai anggota DPD”. Tetapi secara faktual, ketika orang yang dinyatakan sebagai pendukung secara administrasi dengan melampirkan fotokopi KTP ditemui secara tatap muka, yang bersangkutan justru tidak merasa mendukung siapa-siapa. Ada pula yang terkejut dan bahkan tidak tahu sama sekali dari mana tim sukses bakal calon anggota DPD mendapatkan KTP mereka?

Ini adalah satu persoalan yang akan banyak ditemui ketika KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD. Saya kira hal yang sama juga terjadi pada verifikasi faktual parpol lalu, terutama ketika sampel yang akan diverifikasi faktual berada bukan pada basis pendukung utama bakal calon anggota DPD. Sepengetahuan saya, belum ada aturan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atas dukungan palsu yang diberikan oleh bakal calon anggota DPD sebagai pra-syarat pencalonan. Pada UU nomor 8 tahun 2012 tersebut hanya memuat apabila terdapat dukungan ganda, maka dukungannya dinyatakan batal.

Substansi yang diharapkan dari proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD yang sedang berlangsung adalah bahwa belum semua elemen sepakat, terutama aktor-aktor politik untuk mencapai ke arah demokrasi substantif. Demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi kepada masyarakat dan etika kejujuran politik. Sehingga tidak ada alasan bagi tim sukses bakal calon untuk menempuh jalan menyimpang untuk meraih dukungan semu dan palsu dari masyarakat.

Penyalahgunaan KTP masyarakat untuk kepentingan dan dukungan palsu kepada bakal calon anggota DPD menjadi indikator bahwa era pembohongan politik elite masih belum berakhir. Secara kasar bisa disebut “mencuri” suara masyarakat, sementara masyarakat tersebut tidak merasa mendukung bakal calon. Sasarannya tentu saja masyarakat pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah. Bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan menengah dan tinggi tentu lebih bisa kritis terhadap temuan dukungan palsu dan semu tersebut. Bagi mereka ada yang berprinsip, urusan dukung-mendukung nanti di bilik suara pada saat pencoblosan. Ada pula yang konsisten mendukung bakal calon dari awal. Silakan saja.

Dari sana sesungguhnya titik penting masyarakat untuk bisa menilai bakal calon anggota DPD yang bermartabat dan berkualitas; tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dukungan dan kekuasaan. Siapa yang mesti disalahkan, masyarakat yang tidak tahu-menahu tentang ke mana raibnya dan untuk apa KTP mereka diminta, tim sukses bakal calon kah? Karena ketika meminta fotokopi KTP masyarakat tidak memberitahukan secara jujur guna dan fungsi KTP tersebut? Ataukah bakal calon anggota DPD, yang memberikan syarat dukungan masyarakat kepada KPU, sementara masyarakat ada sebahagian masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung kandidat tertentu?

Mungkin kita perlu mempertimbangkan pula membentuk “Dewan Pengaduan Hak Politik Masyarakat”. Sehingga ketika masyarakat ditipu oleh fotokopi KTP yang tidak tahu tujuannya untuk apa, bisa menjadi salah satu instrumen untuk memaksa kandidat tidak bisa menjadi calon anggota DPD. Harapan kita, perwakilan DPD yang terpilih benar-benar merupakan gambaran suara masyarakat. Dari proses yang kecil ini upaya menuju demokrasi substansial bisa terwujud. Semoga. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

M.Luthfi Munzir, adalah alumni FISIP Universitas Andalas, Padang. Pernah bekerja sebagai jurnalis di media online www.padang-today.com. Tulisan-tulisannya berupa opini/artikel pernah dimuat di media terbitan Padang, seperti Harian Haluan, Harian Singgalang, dan www.padang-today.com. Beberapa tulisannya juga dimuat di Harian Analisa Medan. Tulisannya juga diterbitkan dalam buku kumpulan tulisan bersama kawan-kawan, berjudul "Dakwah Back to Asholah" dan "Padang Reconstruction; Kampus Menulis Tentang Kota Padang (Visigraf 2009) ". Buku solo pertamanya berjudul "Kadang, Hidup Tak Mengenal Tuhan" diterbitkan oleh FAM Publishing tahun 2013

Lihat Juga

Rusia: Turki Maju sejak Erdogan Memimpin

Figure
Organization