Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / IIFM: Kurangi Ketergantungan Murabahah, Dorong Penggunaan Wakala

IIFM: Kurangi Ketergantungan Murabahah, Dorong Penggunaan Wakala

keuangan syariahdakwatuna.com – Singapura.  Kontrak standar transaksi antar bank syariah untuk mendiversifikasi berbagai solusi pengelolaan likuiditas telah diluncurkan. Upaya yang dilakukan International Islamic Financial Market (IIFM) ini bertujuan menyelaraskan praktik industri keuangan syariah.

“Standar dokumentasi ini dapat meminimalkan ketergantungan penggunaan komoditi Murabahah di transaksi pasar uang antar bank,” ujar CEO IIFM, Ijlal Ahmed Alvi seperti dikutip Zawya, Selasa (4/6).

Perjanjian itu juga diharapkan dapat mendorong penggunaan Wakala lebih besar. Wakala adalah perjanjian keagenan di mana investor memberi kewenangan kepada agen untuk mengelola aset investasi nya berdasarkan prinsip syariah

Seperti diketahui, keuangan syariah telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Aset keuangan syariah global bahkan mencapai 1,55 triliun dolar AS di akhir 2012. Ernst & Young memprediksi aset akan menembus 2 triliun dolar AS pada penghujung 2015.

Komoditi Murabahah banyak digunakan dalam transaksi keuangan syariah, namun beberapa ulama dunia menentang praktik ini. Mereka mengkritik bank syariah tidak cukup fokus pada aktivitas ekonomi riil yang menjadi kunci keuangan syariah. Bahkan di Oman, melarang penggunaan komoditi Murabahah.

Ketua IIFM, Khalid Hamad Abdul Rahman Hamad mengatakan Wakala dapat mempercepat konvergensi praktik keuangan syariah di berbagai daerah. “Standar dokumentasi ini banyak ditunggu dalam tonggak sejarah standarisasi dan harmonisasi industri keuangan syariah,” katanya.

Dokumentasi baru akan mendorong industri mengatasi kebutuhan akuntansi dan peraturan dalam masing-masing yurisdiksi. Ini bukan standar Wakala pertama. Sebelumnya Asosiasi Bank Syariah Malaysia pernah meluncurkan nya pada 2009. (qr/nz/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Usulan Model untuk Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan, Studi Kasus pada Negara Turki

Figure
Organization