Topic
Home / Berita / Opini / Kecemasan Bank Syariah di Era OJK

Kecemasan Bank Syariah di Era OJK

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Logo iB (inet)
Logo iB (inet)

dakwtuna.com – Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam industri keuangan dan perbankan menjadi angin segar di tengah banyaknya persoalan keuangan yang terjadi di tanah air yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan seperti skandal dan penyelewengan transaksi keuangan BLBI, Bank Bali, Bank Global, kasus century, Malinda Dee, dan masih banyak lagi yang tidak terekspos menjadi bukti gagalnya BI.

Selama ini Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkesan seperti harimau ompong bahkan ada kesan kalau ada mafia di dunia perbankan dan keuangan yang terorganisir di BI dan BAPEPAM-LK sehingga kehadiran OJK menjadi harapan baru bagi industri keuangan dan nasabah atas ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap BI.

Proses kehadiran OJK bukan merupakan suatu yang tiba-tiba namun melalui perjalanan yang panjang bahkan mengalami resistensi oleh sebagian kalangan yang menganggap bahwa OJK hanya akan menambah birokrasi dan biaya dalam industri keuangan dan perbankan bahkan awalnya BI tidak setuju OJK dibentuk karena akan mengamputasi otoritas BI dalam fungsi pengawasan. Hingga akhirnya terbentuk dan ditetapkan secara resmi pada Oktober 2011 lalu pembentukannya telah disahkan secara formal dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sebagai lembaga negara independen yang baru di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan sektor perbankan di negara kita dimana sebelumnya model pengawasan sifatnya secara institutional namun setelah kehadiran OJK maka akan menerapkan model pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi (integration approach) sedangkan menurut teori pengawasan ada empat model pengawasan yang berlaku di berbagai negara, yaitu pendekatan institusional (institutional approach), pendekatan terintegrasi (integrated approach), twin peaks approach, dan pendekatan fungsional (functional approach). Setiap negara memiliki model yang berbeda sesuai dengan kondisi keuangan dan infrastruktur di negaranya.

Walaupun kehadiran OJK membawa harapan baru bagi jasa keuangan namun OJK masih menyisakan keraguan dan kekhawatiran oleh sebagian praktisi karena sistem integration approach yang dianut oleh OJK dengan menyatukan otoritas pengaturan dan pengawasan dalam mikro prudensial dan stabilitas keuangan belum teruji dan masih hijau serta minim bukti kesuksesan model tersebut dan ini menjadi tantangan bagi OJK ke depan.

Perbankan Syariah di bawah OJK

Setelah lahirnya OJK diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan perbankan Syariah di tanah air dan mengejar Malaysia. Perbankan Syariah sebagai salah satu bagian dalam industri keuangan dan perbankan di tanah air, patut mendapatkan perhatian dan dorongan yang besar dari pemerintah dan berbagai kalangan mengingat pertumbuhan industri perbankan Syariah setiap tahun mengalami perkembangan yang signifikan. Tumbuh suburnya lembaga-lembaga perbankan Syariah ataupun lembaga keuangan non-bank, tidak saja di kota-kota besar tetapi juga sudah merambah ke kota kabupaten dan kecamatan sehingga memudahkan proses dan akselerasi sosialisasi ekonomi Syariah kepada umat (Haliding, 2011).

Berdasarkan data statistik perbankan Syariah BI bulan maret 2013, pencapaian perbankan Syariah terus mengalami peningkatan. Dalam lima tahun terakhir (2007-2012), lonjakan pertumbuhan perbankan Syariah mengalami peningkatan yang signifikan. Jumlah bank Umum Syariah (BUS) pada tahun 2007 hanya 3 unit dengan jumlah kantor 401 unit saat ini mencapai 11 unit dengan jumlah kantor 1,812 unit. Ditambah lagi, pada tahun 2007 jumlah BPRS-Syariah 114 unit dengan jumlah kantor 185 unit saat ini jumlah BPRS mencapai 159 unit dengan jumlah kantor 395 unit dan total jumlah kantor Syariah sebanyak 2,740 unit. Secara geografis, sebaran jaringan kantor perbankan Syariah juga telah menjangkau masyarakat di lebih 89 kabupaten/kota di 33 provinsi.

Dari segi aset, perkembangan perbankan Syariah meningkat secara signifikan, BI melaporkan pada data outlook bank Syariah 2013 dimana Perbankan Syariah mampu tumbuh ± 37% sehingga total asetnya menjadi Rp174,09 triliun. Pembiayaan telah mencapai Rp135,58 triliun (40,06%, yoy) dan penghimpunan dana menjadi Rp134,45 triliun (32,06%) dengan pencapaian funding maupun financing telah mampu memperbesar market share perbankan Syariah menjadi ± 4,3% dan diperkirakan akan mampu mencapai 5% tahun depan.

Namun apabila dibandingkan dengan bank Syariah Malaysia kita masih jauh ketinggalan karena total aset perbankan Syariah Indonesia yang sebesar Rp174,09 triliun masih sepertujuh (± Rp14000 Triliun) dari aset perbankan Syariah Malaysia. Apabila melihat jumlah penduduk Malaysia yang hanya ± 29 juta dengan setengahnya adalah Muslim akan tetapi mampu memaksimalkan perbankan Syariah sementara di tanah air jumlah penduduk ± 237 juta jiwa dengan hamper 80 persen adalah Muslim namun belum mampu mengejar Malaysia dalam industri keuangan Syariah.

Cerita sukses bank Syariah di tanah air jauh berbeda dengan Malaysia kehadiran bank Syariah hadir dari keinginan dan kesadaran pemerintah akan potensi bank Syariah sehingga mendapatkan dukungan penuh pemerintah dan masyarakat yang luas yang menjadi kunci kesuksesan industri Syariah di Malaysia. Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan Islamic banking Act 1983 aturan inilah yang menjadi dasar kuat berdirinya industri perbankan Syariah di Malaysia yang mengakibatkan dukungan yang mengalir deras dari kalangan professional serta yang paling memukau, dunia pendidikan merespon dengan cepat dan menopang kebutuhan sumber daya manusia dalam industri Syariah.
Kehadiran Bank Syariah di Malaysia bahkan mampu menggeser dominasi industri perbankan konvensional hal ini karena bank Syariah tidak lagi dilihat dari sisi agamanya namun karena kehadirannya menjadi alternatif yang memberikan manfaat dan kepastian yang lebih menjanjikan.

Harap-Harap Cemas Perbankan Syariah

Masa depan pertumbuhan industri perbankan Syariah tanah air sempat diinterupsi oleh kekhawatiran dan kegelisahan beberapa kalangan ketika pengaturan dan pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada OJK dan hingga saat ini perbankan Syariah masih harap-harap cemas akan kinerja OJK yang akan resmi menjalankan tugas dan fungsi pengawasan OJK saat ini karena baru akan dimulai pada 1 Januari 2014.

Muncul asumsi bahwa pertumbuhan perbankan Syariah mungkin saja dapat terhambat Kecemasan para pelaku perbankan Syariah ini karena beberapa alasan antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak ada aturan khusus terkait teknis perbankan Syariah hanya gambaran umum pada Pasal 1 Ketentuan Umum butir Nomor 5 hal ini membuat Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin jadi apatis. Kedua, dalam susunan keanggotaan Dewan Komisioner (DK-OJK) tidak ada perwakilan pakar atau ahli perbankan Syariah. Kondisi ini mengindikasikan OJK tidak mendukung industri perbankan syariah.

Hasbi Hasan (2012 menyarankan bahwa OJK harus membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan DSN dengan cara mengadakan unit atau direktorat perbankan Syariah dalam struktur organisasi OJK. Modelnya mungkin saja mirip dengan Direktorat Perbankan Syariah yang berada di bawah naungan Bank Indonesia agar kecemasan perbankan Syariah hilang.

Terlepas dari dukungan infrastruktur dari pemerintah, OJK dan masyarakat, Luthfi Hamidi (2003) menegaskan bahwa perkembangan perbankan Syariah tidak lepas dari perbankan Syariah itu sendiri. Apabila perbankan Syariah tidak bisa memberikan pelayanan dan menciptakan produk yang prima kepada nasabah maka akan menjadi penghambat bagi bank Syariah itu sendiri sehingga akan menghasilkan stigma bahwa bank konvensional lebih baik dari bank Syariah terlebih lagi akan membawa anggapan bank Syariah dan konvensional sama saja, perbedaannya hanya nama saja namun dengan baju yang berbeda.
Bank Syariah mesti memperkuat internal manajemen seperti memperkuat sumber pendanaan dan permodalan yang halal, meningkatkan sinergi untuk mendapatkan segmentasi pasar, mengoptimalkan jaringan pelayanan berbasis informasi teknologi (IT), memadukan dan menggenjot pertumbuhan dengan sharing pengalaman dan pengetahuan sesama bank Syariah serta meningkatkan riset dan pengembangan produk syariah.

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Penulis saat ini menjadi asisten dosen dan peneliti di department accounting International Islamic University Malaysia (IIUM), di luar aktivitas akademik aktif sebagai pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Chapter Malaysia dan Islamic Economics Forum for Indonesia Development (ISEFID).

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization