Topic
Home / Video / Video Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013

Video Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013

[jwplayer playlistid=”34392″]

Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013, Dr Eva Achjani Zulfa, beberapa poin di antaranya:

1. Pimpinan Partai tidak termasuk dalam kualifikasi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, sedangkan LHI pada waktu itu adalah Ketua Partai;

2. Penyelenggara negara yang tidak memiliki kewenangan yang dimaksudkan, maka tidak termasuk kategori penerima suap, sedangkan LHI adalah anggota DPR komisi 1 dengan domain Keamanan dan Ketahanan Negara, di sisi lain impor sapi masuk domain komisi 4;

3. Kaidah hukumnya sangat jelas. Interpretasi analogi terlarang di hukum pidana, apa yang tertulis di undang-undang harus diterjemahkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Dalam hal ini nampaknya KPK telah melakukan ekstensifikasi;

4. Deliknya tidak sempurna. Sudah jelas LHI hanya Ketua Partai dan Anggota Komisi 1 bukan komisi 4, selain itu uang yang ditudukan sebagai suap juga tidak sampai;

5. Misal ini adalah suap, maka deliknya tidak sempurna. Bisa saja dikategorikan pada percobaan suap, maka harus diperiksa unsur-unsurnya yaitu sejauh mana deliknya sempurna. Delik sempurna jika yang menerima adalah Mentan sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan kontekstual. Dana yang dituduhkan suap berhenti di AF seorang swasta makelar;

6. Ketulusan seseorang atau isi hati seseorang sangat sulit diukur apalagi dibuktikan oleh jaksa. Pemberian kepada pejabat negara boleh-boleh saja walaupun jumlahnya besar. KPK yang harus membuktikan bahwa itu gratifikasi bukan yang dituduh yang harus membuktikan bahwa itu bukan gratifikasi;

7. Trading Influence yang dimaksud pada UN Convention Againts Corruption tidak bisa diterapkan pada delik suap Tipikor. Indonesia hanya meratifikasi konvensi tersebut namun belum menjadikan Undang-Undang. KPK dan ICW menyatakan LHI melakukan Trading Influence;

8. Kedudukan di partai politik tidak dapat dikategorikan trading influence yang dapat diterapkan pada delik suap Tipikor. Karena unsurnya jelas yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak boleh di-interpretasikan lain. KPK menyatakan LHI memanfaatkan posisinya sebagai Presiden PKS untuk memengaruhi Mentan yang kader PKS.

(dakwatuna.com/ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization