Topic
Home / Berita / Daerah / Serap Aspirasi Warga, Kemenag Depok tak Restui Pendirian Masjid LDII Beji

Serap Aspirasi Warga, Kemenag Depok tak Restui Pendirian Masjid LDII Beji

kemenagdakwatuna.com – Depok. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tak merestui pendirian masjid milik Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII), di RW 02, Beji, Depok.

Sebab, warga setempat tak memberikan izin pendirian masjid tersebut.

“Kami sudah meninjau lokasi pendirian masjid itu, berdasarkan aspirasi warga yang kami terima pada 3 April 2013,” kata Kasubag TU Kemenag Depok Kadar Solihat, Rabu (29/5/2013).

“Di lapangan, memang benar warga menolak. Nah, suratnya sudah dilayangkan. Isinya, anggota LDII agar mematuhi peraturan dan meminta warga tetap kondusif,” imbuh nya.

Kadar menuturkan, pihaknya tidak berupaya menghalangi pendirian tempat ibadah. Tapi, pendirian tempat ibadah itu harus sesuai UU.

Dengan keluarnya surat No Kd.10.22/I/HM.00/1432/2013 tentang pendirian rumah ibadah, maka masjid LDII di Beji tidak boleh berdiri. Karena, belum memenuhi persyaratan dan tidak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri NO 8 dan 9 Tahun 2006. (dh/tbn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization