Topic
Home / Berita / Nasional / Tidak Ada Unsur Bisnis Dalam Penerbitan Sertifikat Halal, Murni Untuk Melindungi Masyarakat

Tidak Ada Unsur Bisnis Dalam Penerbitan Sertifikat Halal, Murni Untuk Melindungi Masyarakat

Lukmanul Hakim, Ketua LPPOM MUI
Lukmanul Hakim, Ketua LPPOM MUI

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menegaskan, dalam penerbitan sertifikat halal tidak ada unsur bisnis sama sekali dari MUI.

“Kita tidak ada unsur bisnis sama sekali dengan para perusahaan makanan, obat-obatan, dan kosmetika. Apa yang dilakukan selama ini adalah murni untuk melindungi masyarakat,” tegasnya saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (28/5) .

Dia mengungkapkan, biaya penerbitan sertifikat halal MUI sangatlah murah daripada biaya penerbitan sertifikat manajemen ISO atau sejenisnya. “Jika kita bandingkan produksi mie instan di sebuah perusahaan yang mencapai dua miliar bungkus per tahun, harga sertifikat halalnya tidak sampai satu persennya,” ungkapnya.

Lukman mengaku gembira apabila DPR berhasil menerbitkan undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) dalam waktu dekat ini. “LPPOM MUI sangat terbantu dengan adanya undang-undang itu dan masyarakat akan terlindungi dari bahaya produk-produk haram,” ujarnya.

LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa, dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan serta kosmetika aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia.

Selain itu, LPPOM MUI memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan, dan bimbingan kepada masyarakat mengenai produk halal.

Lembaga tersebut didirikan atas keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat keputusan nomor 018/MUI/1989, 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989.

Alasan didirikan lembaga tersebut, ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan sebagai halal, haram, atau syubhat, tergantung dari bahan yang dipakai.

Bahan yang diharamkan dalam ajaran Islam adalah bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Surat Al Baqarah ayat 179) sedangkan minuman yang dikategorikan haram adalah semua bentuk khamar, minuman yang mengandung alkohol (Surat Al Baqarah 219).

Sebagai lembaga otonom yang didirikan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan hingga sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. (rs/wk/mina)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization