Topic
Home / Berita / Nasional / Busyro: KPK Tidak Punya Wewenang Membubarkan Partai

Busyro: KPK Tidak Punya Wewenang Membubarkan Partai

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

Jakarta – Wacana pembubaran partai yang tersangkut kasus korupsi merebak akhir-akhir ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberi penjelasan soal isu-isu KPK bisa membubarkan Partai. Dia menegaskan, penegak hukum tak bisa menjerat partai, tetapi hanya oknum yang korup saja.

“KPK atau penegak hukum, atau jaksa, kepolisian, kejaksaan, hakim itu tidak bisa. Kecuali hakim MK (Mahkamah Konstitusi-red),” jelas Busyro di sela-sela acara lokakarya anti korupsi wartawan di Sukabumi, Jabar, Jumat (24/5/2013).

Busyro menegaskan, KPK hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga ke persidangan. Kalau nanti ada aliran dana yang menyangkut ke partai politik, dan itu semua terbuka di persidangan, tentu masyarakat yang akan menilai.

“Bukti-bukti yang dibuka di persidangan itu sudah menjadi public right. Nah maka masyarakat bisa punya hak untuk kemudian mengangkat ini, menjadikan sesuai aturan hukum yang ada, yaitu ke MK,” terangnya.

“Jadi KPK memang tidak punya kewenangan sampai ke sana (pembubaran partai-red),” tutupnya. (ik/dtk)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Partai Moderat Islam ala Erdogan

Figure
Organization