Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Tunggu DIM RUU Keperawatan

DPR Tunggu DIM RUU Keperawatan

dakwatuna.com – Jakarta. 

H. Zuber Safawi, SHI, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS
H. Zuber Safawi, SHI, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS

Komisi IX DPR mendesak kementerian terkait untuk segera merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keperawatan pasca turunnya Amanat Presiden untuk pembahasan RUU Keperawatan.

Setelah RUU Keperawatan diparipurnakan oleh DPR dan secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR, maka Presiden menerbitkan Ampres pada 8 April lalu yang isinya menugaskan lima menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU Keperawatan bersama DPR.

“Sebaiknya menteri terkait segera merampungkan DIM RUU versi pemerintah agar bisa dibahas dengan DPR, berhubung waktu yang agak sempit,” pinta Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Zuber Safawi di DPR, Selasa (21/5).

Dirinya menambahkan, Kementerian Kesehatan sangat diharapkan untuk proaktif mengingat besarnya peran Kemenkes terkait RUU Keperawatan.  “Terbitnya Ampres menandakan perintah Presiden agar serius membahas RUU yang sudah cukup lama tertunda ini,” kata Zuber.  Meskipun diakui, pembahasan terakhir RUU Keperawatan sejak di Badan Legislasi DPR hingga ke paripurna sudah ‘on the track’.

Mengenai RUU tenaga kesehatan yang merupakan usulan inisiatif dari pemerintah dan dinilai memiliki muatan yang sama, Zuber menyatakan kurang sepakat.  “RUU Tenaga Kesehatan masih sangat global mengatur seluruh tenaga kesehatan, sedangkan RUU Keperawatan cukup komprehensif dari segi substansi isi.”

Lagipula, bila dianggap sama sekalipun, dirinya menilai RUU Keperawatan yang merupakan inisiatif DPR harus diprioritaskan.  Hal tersebut mengacu berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.  Pasal 51 menyebutkan : Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.   “Jadi jelas, RUU Keperawatan harus menjadi prioritas pembahasan, sedangkan RUU Tenaga Kesehatan menjadi bahan pembanding, itu kalau mau dianggap sama.” (zs/sbb/dakwatuna.com)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Indonesia Harus Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian Ghouta

Figure
Organization