Topic
Home / Berita / Daerah / Tidak Terbukti, Penyelidikan Kasus Dana Hibah Safari Dakwah PKS Dihentikan

Tidak Terbukti, Penyelidikan Kasus Dana Hibah Safari Dakwah PKS Dihentikan

pks soliddakwatuna.com – Padang. Kasus dana bantuan sosial (Bansos) Safari Dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Sumbar senilai Rp1,9 miliar, yang dilaporkan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Masful ke Mapolda Sumbar, dihentikan penyidikannya oleh penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

“Kami telah menghentikan penyelidikan dalam kasus tersebut, dan akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP2P) kepada pelapor,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Budi Utomo didampingi Pjs Kabid Humas AKBP Mainar Sugianto, Senin (20/5/2013).

Budi mengatakan, semenjak dilaporkannya kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan secara intensif terhadap beberapa saksi, serta saksi ahli dari Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Dengan keterangan tersebut, kasus ini tidak ditemukan adanya unsur pidana, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

Dalam meminta keterangan kepada saksi, lanjut Budi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi sebanyak 17 kepada pihak yang terkait dalam kasus ini, dan juga dari saksi ahli tersebut. Dari hasil itu lah, kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke ranah tindak penyidikan.

“Sebelum mengeluarkan SP2P, kami secara lisan telah memberitahukan kepada pelapor, bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Dan pelapor pun menerima pemberitahuan tersebut,” jelasnya.

Keputusan ini sekaligus membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan ke PKS terkait dana hibah safari Dakwah PKS.

Seperti yang diberitakan majalah TEMPO pada edisi 11-17 Maret 2014 membuat judul berita “Hikayat Proposal Dari Tangan Tuhan” yang memojokkan Safari Dakwah PKS dan menggambarkan PKS korupsi di mana-mana. Bahkan TEMPO terang-terangan memerintahkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan PKS.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi pelapor menyatakan di hadapan penyidik, dalam kasus ini terlapor diduga jelas telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2012 tentang penyusunan APBD tahun 2013 di Sumbar.

Sebelum memeriksa sejumlah saksi ini, kasus dugaan dana siluman safari dakwah yang dilaporkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Masful masuk ranah hukum dan terus bergulir di tataran penyidik Polda Sumbar. (hp/ind)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization