Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Khatib Al-Aqsha: Haram “Pertukaran Tanah” Dengan Penjajah

Khatib Al-Aqsha: Haram “Pertukaran Tanah” Dengan Penjajah

syaikh shabridakwatuna.com – Alquds.  Ketua Dewan Tinggi Islam Syaikh Ikrimah Shabri memfatwakan “tidak boleh” pertukaran tanah dengan penjajah Zionis. Karena itu dinilai sebagai bentuk konsesi untuk penjajah Zionis.

Hal tersebut disampaikan khatib masjid al Aqsha ini setelah pimpinan Palestina di Ramallah dan Liga Arab mengumumkan, baru-baru ini, menerima prinsip ini dalam kerangka perundingan dengan penjajah Zionis.

Dalam fatwanya Syaikh Shabri mengatakan, “Pertukaran tanah (dengan penjajah Zionis) merupakan bentuk konsesi (kepada Zionis).” Dia menambahkan, “Palestina adalah tanah isra’ dan mi’raj serta tanah mahsyar dan mansyar. Dengan demikian ia tidak bisa dijual atau disewakan atau untuk perundingan atau untuk dilakukan tawar menawar.”

Dia melanjutkan, “Tanah Palestina adalah wakaf Islam dan tanah yang diberkahi. Tidak seorang muslim pun di seluruh dunia ini memiliki hak untuk melepaskan sebutir dari tanah Palestina dan menyetujui proyek tanah air pengganti atau pertukaran tanah.”

Dia menyatakan bahwa seluruh usulan dan solusi tentang tanah air pengganti dan pertukaran tanah telah gagal. Karena Palestina  adalah tanah suci dan tidak pada tempatnya untuk dilepaskan atau diabaikan. (asw/infopalestina)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Palestina Tolak Rekonsiliasi Tanpa Kemerdekaan

Figure
Organization