Topic
Home / Berita / Nasional / Standar Ganda KPK Munculkan Kecurigaan Publik

Standar Ganda KPK Munculkan Kecurigaan Publik

Ilustrasi - KPK Berani Jujur, Hebat (inet)
Ilustrasi – KPK Berani Jujur, Hebat (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan tebang pilih menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). KPK mesti menerapkan asas kesamaan hukum terhadap para terduga kasus korupsi.

“Jangan tebang pilih,” kata anggota Komisi III DPR, Indra ketika dihubungi, Ahad (19/5).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan mendukung langkah KPK menerapkan UU TPPU. Menurutnya UU TPPU efektif mengungkap kasus kejahatan kerah putih yang disamarkan lewat kejahatan lain seperti penjualan narkoba, penyelundupan BBM, atau perjudian.

Kendati begitu Indra mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya KPK, memiliki parameter yang jelas dalam menerapkan TPPU. “Bukan like and dislike. Bukan juga kepentingan politik,” ujar Indra menegaskan.

Gencarnya KPK menerapkan UU TPPU dalam kasus dugaan suap sapi impor yang melibatkan Ahmad Fathanah dan Lutfi Hassan mencuatkan kecurigaan publik terhadap independensi KPK.

Indra mengatakan kenapa KPk tindak menggunakan UU TPPU dalam kasus kejahatan kerah putih besar lain di Indonesia. “Kenapa kasus Century dan Hambalang tidak? Padahal banyak sekali uang yang disamarkan,” katanya mengingatkan.

Menurut Indra, standard ganda yang diterapkan KPK hanya akan menguatkan kecurigaan publik tentang adanya motif politik dalam kerja KPK. Indra berharap baik, KPK, kepolisian, maupun kejaksaan konsisten menegakkan hukum dengan mengacu pada perundangan yang berlaku. “Jika salah KPK dikritisi. Jika benar kita dukung,” ujarnya. (maw/jm/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (9 votes, average: 9.89 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Erdogan Kecam Keras Standar Ganda Barat soal Persenjataan

Figure
Organization