Topic
Home / Berita / Opini / Prosedur Penyitaan KPK Keliru

Prosedur Penyitaan KPK Keliru

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

204645_spanduk-sambut-kpk-di-dpp-pks_663_382dakwatuna.com – Saat ini Indonesia sedang mengalami perkembangan hukum yang meluas, di mana seluruh aturan-aturan hukum yang ada di peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan pencapaian hasil karya anak bangsa. Hukum yang berkembang ini tentu sejalan dengan cita-cita reformasi dimana penegakkan hukum digunakan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadilan. Hukum adalah instrumen demokrasi yang dimiliki negara ini, hukum berpedoman pada suatu hal yang mendasari atas lahirnya hukum tersebut. Dengan semangat reformasi maka banyaknya pembaharuan hukum yang ada saat ini dipercaya dapat merubah wajah Indonesia untuk lebih baik lagi. Banyak Undang-Undang dan badan-badan yang merupakan subyek hukum maupun lembaga-lembaga hukum yang independen lahir pasca-reformasi. Dalam hal pidana setidaknya kita memiliki Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialist) atau bisa dikatakan yang mengatur tentang tindak pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (31/1999) Tentang Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

 

Seperti halnya aturan hukum yang bersifat khusus di atas lahir pula badan atau komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Namun akhir-akhir ini jika kita melihat pemberitaan media dalam kasus adanya dugaan korupsi impor daging sapi tentang penyitaan yang dilakukan oleh KPK di DPP PKS banyak diperdebatkan. Semangat untuk memberantas korupsi tentu merupakan agenda reformasi, semangat kita bersama, semangat menciptakan Indonesia bebas korupsi. Namun dalam pelaksanaannya jangan sampai kita menegakkan hukum tapi melanggar hukum itu sendiri.

Dalam hal prosedur penyitaan yang dilakukan oleh KPK, pihak penyidik di KPK menggunakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagai argumentasi dan dasar hukum. Ayat tersebut berbunyi

 

“Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya

 

Saya berpendapat pasal tersebut bukanlah dasar hukum maupun legitimasi bagi KPK untuk melakukan penyitaan tanpa adanya izin Ketua Pengadilan. Masyarakat harus paham dan menyadari bahwa KPK dalam melakukan penyitaan itu bukan dalam fungsinya menjalankan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melainkan menjalankan fungsi terhadap kasus dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Kita harus memahami bahwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini berbeda, Tindak Pidana Pencucian Uang sebenarnya lebih mengarah kepada tindak pidana koorporasi atau tindak pidana kejahatan terhadap perbankan (perekonomian). Sedangkan Tindak Pidana Korupsi jelas mengarah pada tindakan yang merugikan negara dalam hal ini ada uang negara yang dirugikan. Meski demikian Tindak Pidana Pencucian Uang sering berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal hasil kejahatan korupsi itu kemudian dikaburkan atau disamarkan menjadi benda bergerak (bisa mobil) maupun benda tidak bergerak (seperti Perseroan Terbatas atau Badan Usaha lain). Hal ini secara langsung sejalan dengan tujuan untuk memiskinkan koruptor.

Kembali pada pembahasan substansi penyitaan yang dilakukan oleh KPK, di mana KPK harus melakukan izin Ketua Pengadilan dalam hal penyitaan terhadap sejumlah mobil yang ada di DPP PKS karena KPK sedang menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang bukan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK dalam melakukan penyidikannya harus dalam kapasitas menyidik perkara korupsi bukan pencucian uang. Bahkan dalam Undang-Undang KPK disebutkan sebanyak 2 (dua) kali:

 

Pasal 43

(1)   “Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”

(2)   “Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi”

 

Pasal 45

(1)   “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”

(2)   “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi”

 

Kedua pasal di atas secara gamblang menyatakan baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK haruslah terhadap perkara-perkara korupsi bukan pencucian uang. Walaupun KPK menggunakan argumentasi bahwa mobil yang ada di DPP PKS tersebut adalah di duga kuat hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan (dikaburkan) menjadi barang-barang tertentu (pencucian uang), silahkan KPK membuktikan terlebih dahulu pidana korupsinya (minimal dua alat bukti), baru kemudian dilakukan penyelidikan apakah harta yang dimiliki oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu merupakan hasil korupsi.

Jangankan KPK telah membuktikan adanya Tindak Pidana Korupsi, adanya minimal 2 (dua) alat bukti dugaan korupsi saja KPK belum bisa membuktikan. Pertama Luthfi Hasan Ishaaq tidak dalam posisi operasi tertangkap tangan (locus delicti) dan belum menerima uang sebesar 1 Milyar (1.000.000.000.000) dari tersangka Ahmad Fathonah.

Analogi sederhananya

“Kita mengatakan mobil atau rumah tetangga kita adalah hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi, bagaimana anda bisa mengatakan itu semua adalah hasil kejahatan korupsi? Untuk mengatakan itu adalah hasil kejahatan korupsi lalu dilakukan pencucian uang menjadi suatu barang maka anda harus terlebih dahulu membuktikan bahwa tetangga anda melakukan korupsi atau tidak. Karena bisa saja tetangga anda membeli mobil atau rumah itu dari harta warisan, undian maupun kredit dengan bunga yang rendah”

Menjadi pertanyaan bagi saya khususnya, maupun sebagian orang lain di luar sana yang mengerti tentang hukum. Apakah KPK berhak menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang? Saya akan memberikan contoh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu kasus pembobol dana simpanan nasabah City Bank sebesar 40 (empat puluh) milyar yang dilakukan oleh terpidana Malinda Dee pada tahun 2011.

Dalam melakukan penegakkan hukum haruslah seimbang baik hukum formil maupun hukum materiil, kedua hal tersebut harus berjalan sesuai koridor, sekali lagi dalam penegakkan hukum jangan sampai kita melanggar hukum itu sendiri. Semoga KPK bisa bekerja lebih baik lagi.

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (18 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Advokat/Konsultan Hukum. Bekerja di salah satu law firm di Jakarta.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization