Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Kesejahteraan Buruh Dalam Pandangan Islam

Kesejahteraan Buruh Dalam Pandangan Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Aksi Buruh, 1 Mei 2013. (dakwatuna.com / Syamil)
Aksi Buruh, 1 Mei 2013. (dakwatuna.com / Syamil)

dakwatuna.com – Hari buruh dunia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mayday diperingati setiap tanggal 1 Mei. Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh dunia terilhami dari kesuksesan aksi buruh di Negara Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh melakukan aksi menuntut pengurangan jam kerja yang sebelumnya jam kerja berdurasi 19-20 jam/hari berubah menjadi 8 jam kerja/hari, dan tuntutan yang para buruh lakukan pun disetujui. Sehingga delapan jam kerja per hari di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Di Indonesia, perjuangan yang dilakukan oleh para buruh sudah dilakukan dalam jangka waktu lebih dari sembilan puluh tahun. Karena Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh, perjuangan para buruh di Indonesia untuk menuntut haknya membuahkan hasil melalui pengesahan UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, dinyatakan bahwa “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja.”. Tapi peringatan hari buruh di Indonesia juga sempat mengalami fluktuatif pergerakan ketika zaman orde baru, karena semasa orba aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas pemberontakan yang bertujuan untuk “menggulingkan” pemerintahan dan juga diidentikkan dengan ideologi komunis. Akan tetapi setelah era orde baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Permasalahan yang terjadi tentang pemberian honor dan permasalahan sistemik yang menimpa para buruh terus terjadi tiap tahunnya, bahkan cenderung bertambah permasalahannya. Di tahun ini para buruh di Indonesia setidaknya mengajukan 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu:

1. Penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya),

2. Revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin,

3. Penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR),

4. Penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),

5. Penghentian pemberangusan serikat pekerja,

6. Penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),

7. Pengadaan rumah layak huni untuk buruh,

8. Pengadaan beasiswa untuk buruh,

9. Penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Dari kesembilan tuntutan yang diajukan setidaknya terdapat gambaran adanya ketidakadilan dari sistem honor yang diberikan kepada para buruh saat ini. Padahal seharusnya para pimpinan/bos perusahaan memiliki kewajiban terhadap kaum buruh untuk memperlakukannya dengan baik dan tidak membuat “jurang pemisah” antara dirinya dan para buruh. Perjuangan para buruh untuk memperoleh keadilan honor atas hak honor yang sesuai setelah menjalankan kewajibannya bekerja, juga sesuai dengan nilai Pancasila ke-3 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Oleh karena itu, untuk memberikan solusi dari tiap permasalahan sistem honor yang layak diterima para buruh sebagai hak yang harus diterimanya. Mari kita kaji dari sudut pandang islam mengatur prinsip-prinsip pemberian honor terhadap buruh/pekerja. Islam menempatkan kaum buruh sedemikian tinggi, sebagaimana yang diriwayatkan dalam suatu hadist nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim, Amsyu bin Maqruri Bin Suwaid, berkata : “kami melewati Abu Dzar di Rabadzah dan ia mengenakan Burdun (baju rangkap) begitu juga budaknya. Abu Dzar ra berkata :“ pernah terjadi kata-kata kasar antara saya dan saudara saya yang Ibunya bukan bangsa Arab (Sahaya), saya hinakan ia dari segi Ibunya. Lalu dia mengadu kepada Rasulullah SAW. Maka setelah saya berjumpa Rasulullah SAW, Beliau berkata : “Kamu ini orang yang memiliki sifat Jahiliyah, hai Abu Dzarr ”. Kata Saya: Barang siapa yang memaki-maki orang tentu bapak dan ibunya akan dimaki-maki pula. Berkata Beliau : “Sesungguhnya kamu ini orang yang memiliki sifat jahiliyah, sahaya-sahaya itu adalah saudara kamu pula yang kebetulan di bawah tangan kamu. Maka berilah makan seperti kamu makan, berilah pakaian seperti kamu pakai, dan janganlah mereka dipaksa bekerja lebih dari tenaga mereka, jika akan dipaksakan juga mereka harus kamu bantu”

Dari hadist tersebut terkandung ajakan untuk memperlakukan para pekerja/buruh sebagaimana memperlakukan diri kita sendiri. Selain itu terdapat juga ajakan untuk lemah lembut dan tidak merasa mempunyai strata sosial dibandingkan para buruh. Dengan demikian gap yang ada antara pimpinan/bos dengan buruh dapat terminimalisir. Sehingga berlakulah ayat al-ahqaf:19 yang berarti, “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.”

Selanjutnya apabila sudah terjadi keharmonisan antara buruh dan pimpinannya, dibutuhkan juga peran serta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur sistem honor di setiap perusahaan yang ada dalam suatu negara. Setidaknya ada empat jenis tindakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatur kehidupan perekonomian industri yang berkaitan dengan para buruh dan pimpinannya, yaitu:

1. Membuat regulasi dan memastikan kesesuaiannya dengan penerapan di industri melalui edukasi dan sosialisasi, disertai dengan pemberian hukuman apabila ada yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan

2. Pemeliharaan kondisi investasi yang aman dan sehat serta berfungsi dengan baik

3. Memodifikasi alokasi sumber daya dan pendistribusian pendapatan

4. Mengambil langkah-langkah strategis dalam bidang produksi dan pembentukan modal guna mempercepat pertumbuhan

Dengan demikian konsep pensejahteraan buruh dalam pandangan islam bertujuan guna memenuhi kebutuhan dasar (makanan,pakaian,dan perumahan) dari setiap individu tanpa adanya pembedaan untuk mendapatkan sumber daya yang tersedia secara bijaksana. Karena pemenuhan kebutuhan dasar membuat para buruh akan mampu untuk melakukan kegiatan produksi secara maksimal dan bekerja dengan optimal. Dengan demikian para pimpinan/bos juga dapat meraih keuntungan lebih di perusahaannya, dan juga pemerintah akan merasakan kebermanfaatannya dengan kemajuan perekonomian suatu negara. Sehingga benarlah pendapat Umar Chapra salah seorang ekonomi Islamic Development Bank (IDB), bahwa tujuan Syariah islam untuk merealisasikan kesejahteraan manusia tidak hanya terdapat pada kesejahteraan secara ekonomi, tetapi juga persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi, kedamaian dan kebahagiaan jiwa, serta keharmonisan keluarga sosial.

Buruh Beraksi, Pengusaha Menepati Janji, Pemerintah Membuat Regulasi.

 

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization