Topic
Home / Berita / Nasional / Mengapa KPK Tak Kunjung Menahan Anas dan Andi

Mengapa KPK Tak Kunjung Menahan Anas dan Andi

anas andidakwatuna.com – Jakarta.  Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum tak kunjung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Padahal Andi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012, sementara Anas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013.

KPK beralasan masih menunggu hasil data kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kemudian menahan keduanya.

Padahal Badan pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit investigasi dalam kasus Hambalang. Dari audit BPK, proyek pembangunan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang itu merugikan negara hingga Rp 243 miliar.

“Dalam pembangunan P3SON tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 243, 66 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyerahkan hasil audit BPK ke DPR, pada Rabu 31-10-21012.

Sementara itu, Ketua KPK Abrahan Samad memberikan pernyataan yang berbeda ketika ditanya seputar kasus Hambalang.

“Jumlah hasil kerugian negara dari BPK belum didapatkan sepenuhnya dan insya Allah satu dua minggu kedepan sudah ada. Kalau hasilnya sudah lengkap dari BPK maka kita akan lakukan penahanan. Jadi disitu hambatannya,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2013).

Abraham menjelaskan, kasus Hambalang masih terus digarap oleh KPK. Kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru masih terbuka karena masih terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

“Semua kemungkinan itu terbuka tapi kita belum putuskan karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan. Nanti dari hasil proses penyidikan, baru kita kumpulkan dan kita ekspose, baru kita putuskan,” jelasnya.

Senin (6/5) lalu, KPK baru saja memeriksa Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng dan dua tersangka lainnya. Diperiksa selama kira-kira 4 jam, Anas mengaku ditanya apakah mengenal tiga tersangka Hambalang tersebut. Anasmenjawab hanya mengenal Andi saja.

Akankan KPK berani melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus hambalang ini sebagai mana dilakukan KPK terhadap kasus-kasus yang lain? (sbb/mdc/dtk/dakwatuna.com)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization