Topic
Home / Berita / Nasional / KPU Cabut Aturan Izin Liputan Media

KPU Cabut Aturan Izin Liputan Media

mediadakwatuna.com – Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus pasal sanksi pencabutan izin media yang tertera dalam PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye.

 

“KPU tidak ada niat sedikit pun atau secuil pun untuk melakukan pembredelan. Berdasarkan hasil rapat, kami sepakat pasal 46 dihapus dan akan kami tegaskan lagi dalam forum pleno,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/4).

Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi akan diintegrasikan kepada Pasal 45, PKPU nomor 1/2013.  Sanksi terhadap media akan diserahkan kewenangannya kepada KPI dan Dewan Pers.

Pasal 45 ayat 4 yang menyebutkan jangka waktu bagi KPI dan Dewan Pers untuk mengenakan sanksi, dikatakan Ferry, akan dihapus.

Di pasal 2, ujar Ferry, dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41,42,43, KPI dan atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan terkait penyiaran atau pers.

Dalam pasal itu juga akan ditegaskan bahwa kewenangan KPU dalam hal sanksi tertuju pada peserta pemilu saja, bukan mencakup media. Menurut Ferry, perubahan tersebut menyertakan penyempurnaan aturan khususnya  berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan. Dengan menyertakan KPI dan Dewan Pers.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, penyusunan PKPU 1/2013 itu sebenarnya disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 55 UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Juga mengacu pada UU nomor 10/2008 dan UU nomor 42/2008, yang sebenarnya telah ditinjau kembali di Mahkamah Konstitusi.

Kedua UU itu dijadikan rujukan dalam pembuatan PKPU tentang kampanye pada pemilu 2009. Dimana, PKPU tersebut kembali diadopsi dalam pembuatan PKPU 1/2013 (is/asi/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Menjadi Calon Ibu Peradaban yang Bijak dalam Penggunaan Media Sosial

Figure
Organization