Topic
Home / Berita / Nasional / MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut

MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut

gatotdakwatuna.com – Jakarta.  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.

Dengan diputuskannya sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini, maka kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-T.Erry Nuradi, sudah sah dan tahapan selanjutnya tinggal menunggu pelantikan.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4) petang.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman, mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Gus-Soekirman, salah satunya terkait rekaman video seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon Gubernur Nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,tidak jelas kebenarannya.

“Karena tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Sehingga tidak meyakinkan mahkamah,” ujarnya.

Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. “Tidak ada bukti hal tersebut adanya keberpihakan termohon,” katanya.

Sementara itu terkait dalil adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebu seharusnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “

Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massaif, dilakukan termohon dan secara sginifikan memengaruhi perolehan suara,” ujar Anwar.

Oleh sebab itu setelah mendengar, menimbang semua bukti-bukti yang ada, MK menilai seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan dan memutuskan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Menurut Akil, keputusan ini ditetapkan oleh seluruh Hakim Konstitusi Jumat (12/4) lalu dan dibacakan secara terbuka pada Senin (15/4), Pukul 16.29 WIB. (gir/jpnn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 8.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization