Topic
Home / Berita / Nasional / PKS Tunda Setor Daftar Calon ke KPU

PKS Tunda Setor Daftar Calon ke KPU

pks 3 besardakwatuna.com – Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Senin 15 April 2013. Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, masih ada berkas yang harus mereka lengkapi.

“Baru saja saya dapat berita dari Sekretaris Jenderal PKS (Taufik Ridho), bahwa karena ada beberapa berkas yang setelah dicek ulang, ternyata belum siap. Karenanya pendaftaran belum bisa hari ini,” kata Hidayat, Senin 15 April 2013. Hidayat sendiri mengaku tengah melakukan kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebelumnya, Hidayat menyatakan partainya sudah siap menyerahkan DCS tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencananya, berkas akan diantar secara langsung oleh Sekjend PKS ke KPU siang ini.

“Insya Allah, sekitar pukul 13.00 WIB nanti oleh Pak Sekjen PKS akan didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Hidayat menegaskan bahwa partainya telah memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh KPU termasuk 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan untuk tingkat nasional, katanya, keterwakilan perempuan PKS justru melebihi kuota KPU. “Insya Allah, keterwakilan perempuan di tingkat nasional sekitar 37 persen,” ucapnya.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis soal kesulitan partai-partai politik (parpol) dalam menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu 2014 mendatang. KPU memberikan mereka kesempatan menyerahkan DCS dari 9 sampai dengan 22 April 2013.

“Parpol ini menyerahkan DCS cuma sekali. Jadi agar tidak bolak balik, mungkin mereka menyiapkan betul,” kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin 15 Maret 2013.

Hadar menjelaskan bahwa proses pendaftaran DCS memang membutuhkan banyak dokumen misalnya menyangkut ijazah SMA yang bersangkutan. Selain itu, parpol juga harus menyusun daftar calon yang di setiap daerah pemilihan (dapil) memiliki nomor urut masing-masing.

“DPR ada 77 dapil, dan kalau mengikuti 100 persen ada 560 calon. Dan calon-calon ini dibagi-bagi dalam Dapil tentu ada urutan-urutannya, siapa nomor satu, nomor tiga dan seterusnya. Dan sepertinya nomor urut ini penting, mungkin kerepotannya di sana,” kata Hadar.

Meskipun demikian, Hadar tetap mengimbau parpol untuk tidak berlama-lama menyerahkan DCS-nya. Sebab, lanjutnya, KPU tidak dapat memperpanjang batas waktu pendaftaran. “Kami berharap jangan di hari-hari terakhir dan upayakan selengkap mungkin dan kabari kami kalau mau datang,” ucapnya. (aba/sya/vvn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization