Topic
Home / Berita / Nasional / NU & Muhammadiyah Tolak RUU Ormas, Ini Jawaban DPR

NU & Muhammadiyah Tolak RUU Ormas, Ini Jawaban DPR

dprdakwatuna.com – Jakarta. Puluhan ormas Islam termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolak RUU Ormas. Pansus RUU Ormas DPR memberikan jawaban.

“Ya jadi prinsipnya kami sampai sekarang sebelum RUU ini disahkan tetap menerima masukan dari siapapun dari ormas manapun. Yang terpenting bahwa RUU ini diperlukan dibutuhkan untuk mengelola kebebasan bukan untuk mengancam kebebasan,” kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).

Malik menuturkan Pansus DPR terus melakukan komunikasi dengan ormas-ormas besar. Sejauh ini tidak ada penolakan yang berarti, sampai kemudian NU dan Muhammadiyah menegaskan penolakan.

“Kami sudah berkomunikasi untuk ormas-ormas besar itu. Bahkan tadi pun tadi kita sudah menerima para ulama para kiai. Perbedaan pandangan itu tidak masalah sepanjang itu masih usulan, masih tawaran, saya kira Pansus masih membuka diri,” katanya.

Jika yang dipermasalahkan adalah asas tunggal Pancasila, menurut Malik, sedang dicari solusi terbaik. Sehingga tidak perlu menjadikan kontroversi lagi.

“Memang ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi tentang pasal asas misalkan, karena itu kami sudah membicarakan dengan sekian banyak fraksi dan insya Allah ada solusi yang semuanya bisa menerimanya. Saya jamin solusi itu bisa diterima semua kalangan,” kata Malik.

Mengenai aturan sanksi bagi ormas pelanggar aturan juga sudah disepakat beragam. Pembekuan ormas bisa dilakukan oleh forum pemerintah daerah.

“Untuk pemberhentian sementara, kalau di daerah itu di melalui persetujuan gubernur, kalau di kabupaten kita sepakati melalui jalur Formenda (forum pimpinan daerah). Ada polisi, jaksa, kepala pengadilan, dan lain-lain, jadi tidak bisa sembarangan,” katanya.

Terkait pembubaran ormas diperlukan aturan yang jelas melalui pengadilan. “Pembubaran itu kalimat di RUU Ormas namanya pencabutan. Kalau pencabutan organisasi yang tidak bersatus hukum maka lewat fatwa MA, kalau organisasi di pusat maupun daerah yang berstatus hukum atau atau yayasan lewat pengadilan dan itu masih bisa kasasi di tingkat pengadilan negeri dan MA. Jadi secara prosedur clear dan memenuhi syarat hukum,” tandasnya. (eds/dtk)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization