Topic
Home / Berita / Nasional / Soal Pasal Penghinaan Presiden, PPP: Itu Pasal Karet!

Soal Pasal Penghinaan Presiden, PPP: Itu Pasal Karet!

pppdakwatuna.com – Jakarta.  Perihal pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak perlu ada dalam draft RUU KUHP menuai banyak respons dari banyak pihak. Tidak terkecuali dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Yani.

Menurutnya, pasal penghinaan terhadap presiden berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir. “Pasal itu tidak relevan,” kata Achmad  di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).

Achmad menambahkan dalam konteks demokrasi masuknya pasal penghinaan dalam draf RUU KUHP merupakan sebuah kemunduran. Sebab pasal penghinaan terhadap presiden bisa membungkam daya kritis masyarakat di alam demokrasi.

Di mata Achmad, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan hukum warisan kolonial. PPP berpandangan pasal penghinaan harus ditarik pemerintah.

Pasal penghinaan sebaiknya tetap berada dalam delik aduan. “Soal penghinaan baiknya delik aduan saja. Toh presiden pernah melakukan laporan,” ujar Achmad. (maw/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Yusuf Mansur

Dipinang PPP, Yusuf Mansur: Tetap Harus Istikharah

Figure
Organization