Topic
Home / Berita / Nasional / Gerakan anti-miras dukung usulan RUU Minuman Beralkohol

Gerakan anti-miras dukung usulan RUU Minuman Beralkohol

mirasdakwatuna.com – Jakarta.  Aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras yang mengandung alkohol.

“Saat ini, keberadaan miras dan minuman beralkohol sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di konter minimarket,” kata penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris di Jakarta, Kamis.

Fahira mengatakan penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Fahira mengungkapkan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 mengatur pelarangan menjual minuman keras dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya.

Namun kenyataannya, minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya berdekatan dengan perumahan warga, tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, serta perkantoran.

“Akibatnya, kita lihat anak di bawah umur menenggak miras di gerai minimarket,” tutur Fahira seraya menambahkan minuman beralkohol merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial.

Gerakan Anti Miras merupakan organisasi sosial yang peduli terhadap pencegahan penjualan minuman beralkohol secara bebas pada kalangan anak muda.

Fahira menyatakan pihaknya telah menemui pemilik dan pengelola gerai minimarket, guna membuat nota kesepahaman berisi tidak menjual minuman keras kepada anak di bawah usia.

Bahkan, Gerakan Anti Miras membuat kampanye dan petisi yang ditandatangani 5.583 orang, mendukung langkah menjauhi minuman beralkohol. (rb/atn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Jangan Sampai Ada Pasal2 Kontraproduktif di RUU Miras dan R KUHP

Figure
Organization