Topic
Home / Berita / Nasional / Kewenangan KPK Telah Digunakan Secara Tidak Patut

Kewenangan KPK Telah Digunakan Secara Tidak Patut

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf.

dakwatuna.com – Jakarta.  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan,  kasus bocornya  sprindik Anas Urbaningrum membuktikan kewenangan  KPK telah digunakan secara tidak patut untuk kepentingan si pembocor dan pihak yang memesan bocoran tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf. Foto:IST

“Tidak mustahil ada pesanan politik dalam pembocoran tersebut. Ini membuktikan KPK juga terdiri dari manusia dengan segala kepentingan subyektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh publik dan media massa,” jelas politisi PKS ini, Rabu (2/4) di Jakarta.

Selain itu, politisi PKS asal Lampung ini menyarankan agar Komite Etik KPK sebaiknya bersifat permanen, bukan lembaga ad hoc seperti sekarang.

“Sehingga bisa melekat setiap saat mengawasi kinerja KPK. Karena pembocoran bukan hanya sprindik, hasil sadapan/transkrip sadapan juga terbukti dibocorkan dengan aneka motif yang berpotensi menghambat kerja pemberantasan korupsi. Akhirnya marwah KPK menurun dihadapan publik.” Terangnya.

Jika Komite Etik KPK permanen, kata Muzzammil, maka anggotanya harus diambil dari tokoh-tokoh yang berintegritas, independen, berani, tegas, dan pekerja cepat. “Jadi KPK bukan hanya cepat, semangat, dan keras kepada tersangka koruptor. Tapi juga cepat, semangat dan keras kepada diri mereka sendiri. Itu baru adil.”tegasnya

Muzzammil berharap ke depan KPK betul-betul bisa menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jauh dari campur tangan kepentingan politik dan mafia peradilan.”

Hukum Lebih Berat

Dalam kesempatan itu Muzzammil juga mengemukakan, jika ada lembaga negara dengan kewenangan yang sangat besar (super body) seharusnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik lebih berat.

“Jadi, sanksinya  tidak boleh sama dengan lembaga dengan kewenangan yang lebih kecil dan terbatas. Jika tidak berimbang, maka ke depan akan sangat berpotensi dilanggar lagi karena sanksinya kecil dan bukan pidana. Hukuman yang rendah  ke depan bisa dijadikan ajang transaksional kasus korupsi,” paparnya.

Untuk itu, imbuh Muzzammil, perlu adanya aturan yang tegas terhadap pihak tertentu yang membocorkan proses penyidikan  di lembaga penegak hukum, baik di KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

“Peluang memasukan usulan ini ada di revisi RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR. Jika perlu ada sanksi pemecatan dan pemidanaan bagi siapa pun yang membocorkan ke publik terkait proses penyidikan, termasuk di dalamnya hasil rekaman dan transkrip penyadapan,” tandas Muzzammil. (ist/tjk)


 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Indonesia Harus Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian Ghouta

Figure
Organization