Topic
Home / Berita / Nasional / Prita Jilid II, Dokter Ira Mengejar Keadilan ke MA

Prita Jilid II, Dokter Ira Mengejar Keadilan ke MA

dr Ira Simatupang (inet)
dr Ira Simatupang (inet)

dakwatuna.com – Drama keadilan Prita Mulyasari terulang dalam email curhat dr Ira Simatupang tentang perilaku atasannya dan email inilah kemudian membuat orang yang digunjing merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut. Dokter yang pernah bertugas di RUSD Tangerang ini pun mengejar keadilan ke Mahkamah Agung (MA).

“Tindakan pemohon kasasi dilakukan dalam kondisi di luar kesadaran serta dalam kondisi tekanan mental yang sangat besar akibat berlarut serta bertubi-tubinya permasalahan yang dialami,” kata kuasa hukum dr Ira, Slamet Yuwono, Senin (18/3/2013).

Permasalahan yang dia alami dia tumpahkan dalam email yang dia kirim periode 23 April hingga September 2010. Emailnya berisi curhatan yang dialami di kantornya, terutama perilaku tak senonoh atasannya. Email ini membuat orang yang digunjing merasa tidak nyaman dan memperkarakannya.

Walhasil, pada 17 Juli 2012, PN Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuatannya, maka langsung masuk penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 29 November 2012. menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan.

Merasa banyak kejanggalan, dr Ira pun mengejar keadilan lewat kasasi ke MA. “Atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 151/Pid/2012/PT.BTN tersebut dr Ira Simatupang melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis pada 17 Januari 2013 telah menyatakan kasasi sekaligus mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Tangerang,” cetus Slamet.

Kasus ini mengingatkan masyarakat atas apa yang dialami oleh Prita Mulyasari. Meski akhirnya Prita dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembalil (PK) MA, namun Prita sempat merasakan dinginnya penjara karena email curhat yang dia sebar soal keluhan layanan rumah sakit.

“Harapan kami MA bisa memeriksa secara obyektif perkara ini karena lagi-lagi terkait Pasal tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di mana pemeriksaannya harus benar-benar ditangani oleh hakim agung yang mengetahui dan ahli tentang UU ITE,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang ini. (as/detik)

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Kajian Pasca ILC: Menyingkap Makna Keadilan

Figure
Organization