Topic
Home / Berita / Nasional / Sigit Sosiantomo: Negara Jangan Pelit Kepada Dhuafa dan Orang-Orang Miskin!

Sigit Sosiantomo: Negara Jangan Pelit Kepada Dhuafa dan Orang-Orang Miskin!

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Fraksi PKS DPR RI Ir. H Sigit Sosiantomo. (ist)
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Fraksi PKS DPR RI Ir. H Sigit Sosiantomo. (ist)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Fraksi PKS DPR RI Ir. H Sigit Sosiantomo menyesalkan pemblokiran anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang mencapai 1,198 Triliyun. Padahal, anggaran tersebut diperuntukkan untuk program-program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin.

“Negara jangan pelit kepada para dhuafa. Sudah selayaknya masyarakat miskin mendapatkan perhatian lebih dari negara karena itu adalah amanat UUD 1945”, ungkap Sigit dalam rapat kerja komisi V DPR RI dengan Kementerian PDT (26/03). Oleh karena itu anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo ini berharap agar dana yang diblokir tersebut bisa segera cair karena dikhawatirkan akan mengganggu perencanaan pembangunan di daerah tertinggal. “Segera cairkan untuk pelaksanaan program pembangunan di daerah tertinggal”, tambahnya.

Sigit mengkritisi distribusi anggaran yang seolah-olah merata ke banyak tempat namun dengan nilai yang kecil-kecil. Hal tersebut mengakibatkan bantuan yang diberikan tidak dapat memberikan dampak dan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan kesejahteraan masyarakat. Kemen PDT perlu membuat Iconic Program. Misalnya di suatu daerah tertinggal tertentu, diberi dana yang besar dengan program yang komprehensif, maka dampaknya akan terlihat jelas. “Jika itu dilakukan, maka akan merubah daerah yang mempunyai predikat tertinggal menjadi tidak tertinggal” kata Sigit.

Dalam kasus lain, tanda-tanda pelitnya negara terhadap dhuafa dan kaum miskin juga bisa dilihat dari rencana penghapusan KRL ekonomi menjadi single class juga merupakan rencana yang tidak bijak. “Ini harus dicegah oleh Pemerintah,” kata Sigit. Selain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana kewenangan penghapusan KRL ekonomi ada di tangan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 152 dan 153 UU Perkeretaapian tersebut, politisi PKS itu menjelaskan bahwa KRL kelas ekonomi adalah suatu bentuk upaya negara dalam rangka melayani masyarakat, khususnya masyarakat kecil. “Selama masyarakat belum mampu, KRL kelas ekonomi harus tetap ada sebagai bentuk pelayanan publik”, tambahnya.

Selain itu, negara bahkan harus berani menjamin pengaturan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran kepada dhuafa dan rakyat miskin. Misalnya dengan jaminan bahwa 100% subsidi BBM dialihkan untuk transportasi publik massal, seperti untuk perbaikan pelayanan KRL ekonomi sehingga layak dan manusiawi, aman, nyaman, serta terjangkau masyarakat miskin.

Terkait rencana penghapusan KRL Ekonomi yang berpotensi melanggar UU tersebut, Komisi V DPR berencana memanggil Menteri Perhubungan, Dirjen Perkeretaapian, PT KAI, dan pihak terkait lainnya dalam rangka mencari solusi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat sehingga Allah SWT menolong Negeri ini. “Mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi ‘Innama Tunshorunna Bi Dhu’afaikum.’ Sesungguhnya Kami (Allah) akan menolong kalian, lantaran (perhatian terhadap) dhuafa-dhuafa yang ada di antara kalian”, tutup Sigit.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bagaimana Nasib Orang Miskin?

Figure
Organization