Topic
Home / Berita / Internasional / Setelah 22 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah

Setelah 22 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah

penjaradakwatuna.com – Seorang pria di Amerika Serikat dibebaskan setelah mendekam hampir 22 tahun di penjara. Dia ternyata tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua dekade lalu yang menewaskan seorang pemuka agama Yahudi di Brooklyn.

David Ranta, 58, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat hakim pengadilan Brooklyn meminta maaf atas penahanannya yang ternyata kesalahan besar. Beberapa jaksa terlihat menyeka air matanya dalam sidang pembebasan yang emosional tersebut, Kamis 21 Maret 2013.

Dengan hanya menenteng kantung kecil berisi pakaiannya selama di penjara, Ranta berkata, “Segera keluarkan saya dari sini.” Dia mengaku sangat bahagia, “Saat ini, saya seperti berenang di dalam air, menyenangkan sekali.”

Ranta ditahan terkait kasus pembunuhan seorang rabbi bernama Chaskel Werzberger pada 8 Februari 1990. Saat itu seorang pria merampok kurir berlian di Williamsburg. Pelaku menembak Werzberger tepat di kepalanya dan mencuri mobilnya untuk kabur.

Ranta adalah salah satu yang diduga menjadi tersangka. Walaupun tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dia pelakunya, namun seorang saksi mengaku mengenal wajahnya dalam kejahatan itu. Ranta divonis penjara 37,5 tahun atas dakwaan pembunuhan tingkat dua.

Kebenaran terungkap pada penyelidikan ulang oleh badan yang baru saja dibentuk, Unit Integritas Tuduhan, pada tahun 2011. Dalam penyelidikan, satu-satunya saksi memberatkan yang kala itu baru berusia 13 tahun, Menachem Lieberman, mengaku menunjuk Ranta karena didesak seorang detektif.

“Tunjuk saja yang hidungnya besar,” kata Lieberman menirukan kata-kata detektif itu.

Fakta lainnya adalah pengakuan seorang wanita bernama Theresa Astin yang mengatakan bahwa pelaku pembunuhan itu adalah suaminya yang kini telah almarhum, Joseph Astin. Theresa mengatakan bahwa Joseph mengakui hal itu. Joseph meninggal pada kecelakaan mobil tahun 1990.

Sebenarnya, klaim ini telah disampaikan Theresa empat tahun setelah Ranta dipenjara, tapi lagi-lagi buktinya tidak kuat.

Ranta beberapa kali membantah dia telah melakukan pembunuhan tersebut. Namun, dia tidak bisa membuktikan alibinya. Dalam dokumen pengadilan, Ranta juga telah menandatangani surat pengakuan bersalah. Dia mengaku dijebak.

“Ranta mengaku menandatangani kertas kosong, karena dia mengira itu adalah surat perintah yang memperbolehkannya menelepon,” ujar laporan pengadilan. Setelah penyelidikan rampung, akhirnya Ranta terbukti tidak bersalah dan harus dikeluarkan dari penjara.

Ini bukan kali pertama salah tahan terjadi di AS. Sejak tahun 2003, terbukti terdapat lebih dari 40 orang yang ditahan atas kesalahan yang tidak mereka lakukan di negara tersebut. Kebanyakan mereka sudah dipenjara belasan tahun.

Salah satunya yang dibebaskan tahun 2011 lalu adalah Michael Morton yang telah dipenjara selama 25 tahun atas tuduhan pembunuhan istrinya. Pada pemeriksaan DNA terbaru membuktikan bahwa dia tidak bersalah. (umi)

Seorang pria di Amerika Serikat dibebaskan setelah mendekam hampir 22 tahun di penjara. Dia ternyata tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua dekade lalu yang menewaskan seorang pemuka agama Yahudi di Brooklyn.

Diberitakan CNN, David Ranta, 58, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat hakim pengadilan Brooklyn meminta maaf atas penahanannya yang ternyata kesalahan besar. Beberapa jaksa terlihat menyeka air matanya dalam sidang pembebasan yang emosional tersebut, Kamis 21 Maret 2013.

Dengan hanya menenteng kantung kecil berisi pakaiannya selama di penjara, Ranta berkata, “Segera keluarkan saya dari sini.” Dia mengaku sangat bahagia, “Saat ini, saya seperti berenang di dalam air, menyenangkan sekali.”

Ranta ditahan terkait kasus pembunuhan seorang rabbi bernama Chaskel Werzberger pada 8 Februari 1990. Saat itu seorang pria merampok kurir berlian di Williamsburg. Pelaku menembak Werzberger tepat di kepalanya dan mencuri mobilnya untuk kabur.

Ranta adalah salah satu yang diduga menjadi tersangka. Walaupun tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dia pelakunya, namun seorang saksi mengaku mengenal wajahnya dalam kejahatan itu. Ranta divonis penjara 37,5 tahun atas dakwaan pembunuhan tingkat dua.

Kebenaran terungkap pada penyelidikan ulang oleh badan yang baru saja dibentuk, Unit Integritas Tuduhan, pada tahun 2011. Dalam penyelidikan, satu-satunya saksi memberatkan yang kala itu baru berusia 13 tahun, Menachem Lieberman, mengaku menunjuk Ranta karena didesak seorang detektif.

“Tunjuk saja yang hidungnya besar,” kata Lieberman menirukan kata-kata detektif itu.

Fakta lainnya adalah pengakuan seorang wanita bernama Theresa Astin yang mengatakan bahwa pelaku pembunuhan itu adalah suaminya yang kini telah almarhum, Joseph Astin. Theresa mengatakan bahwa Joseph mengakui hal itu. Joseph meninggal pada kecelakaan mobil tahun 1990.

Sebenarnya, klaim ini telah disampaikan Theresa empat tahun setelah Ranta dipenjara, tapi lagi-lagi buktinya tidak kuat.

Ranta beberapa kali membantah dia telah melakukan pembunuhan tersebut. Namun, dia tidak bisa membuktikan alibinya. Dalam dokumen pengadilan, Ranta juga telah menandatangani surat pengakuan bersalah. Dia mengaku dijebak.

“Ranta mengaku menandatangani kertas kosong, karena dia mengira itu adalah surat perintah yang memperbolehkannya menelepon,” ujar laporan pengadilan. Setelah penyelidikan rampung, akhirnya Ranta terbukti tidak bersalah dan harus dikeluarkan dari penjara.

Ini bukan kali pertama salah tahan terjadi di AS. Sejak tahun 2003, terbukti terdapat lebih dari 40 orang yang ditahan atas kesalahan yang tidak mereka lakukan di negara tersebut. Kebanyakan mereka sudah dipenjara belasan tahun.

Salah satunya yang dibebaskan tahun 2011 lalu adalah Michael Morton yang telah dipenjara selama 25 tahun atas tuduhan pembunuhan istrinya. Pada pemeriksaan DNA terbaru membuktikan bahwa dia tidak bersalah. (umi/da/sb/vvn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 5.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Rawan Imigran, Trump Kirim Ribuan Tentara ke Perbatasan

Figure
Organization