Topic
Home / Berita / Nasional / Ada Hakim Ditangkap Suap, Apa Perlu KPK Izin Hakim Dalam Menyadap?

Ada Hakim Ditangkap Suap, Apa Perlu KPK Izin Hakim Dalam Menyadap?

kpkdakwatuna.com – Jakarta.– Kewenangan penyadapan KPK akan dibatasi melalui RUU KUHAP yang mengharuskan lembaga itu untuk izin dulu ke pengadilan dalam menyadap. Dan ternyata potret mafia peradilan masih tergambar jelas, dengan tertangkapnya hakim Setyabudi Tejojahyono yang merupakan hakim keenam yang ditangkap KPK. Masih relevankah RUU KUHAP itu?

“Semoga pemerintah SBY dan DPR semakin tersentuh dan terbuka akal budinya dengan eksisnya mafia peradilan ini,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas , Jumat (22/3/2013).

Busyro menegaskan, pemerintah seharusnya menggandeng KPK dalam pembahasan RUU KUHAP ini. Di samping itu juga menggandeng unsur masyarakat sipil.

“Sehingga tulus bersama KPK dan CSO dalam memerangi bandit koruptor penghisap harta rakyat. Pembahasan KUHP didahulukan baru KUHAP,” kata Busyro.

Hakim Setyabudi bukan pengadil pertama yang pernah digiring ke kantor KPK. Sebelumnya sudah ada lima hakim yang pernah tertangkap tangan menerima suap. Lima hakim itu pun semuanya divonis bersalah di pengadilan.

Pada 17 Agustus 2012, KPK menangkap Hakim Heru Kisbandono dari PN Pontianak bersama Hakim PN Semarang Kartini Marpaung. Keduanya ditangkap usai pengacara bendera di Semarang karena menerima uang sebesar Rp150 juta dari pengusaha, Sri Dartuti.

Setahun sebelumnya, pada Juni 2011, KPK menangkap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari. Dia ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten dengan seorang pria berninisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp 200 juta serta sebuah mobil.

Masih di Juni 2011 KPK pernah menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dia menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan atas pengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.

Lalu pada Maret 2010 KPK menangkap hakim PTUN DKI Jakarta, Ibrahim. Nilai uang yang diterima Rp 300 juta. (FP/dtc)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

RUU Zionis Israel: Penjara Satu Tahun Bagi Pengangkat Bendera Palestina

Figure
Organization