Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS Tetap Tolak Pemerintah Perpanjang Hak Sewa Tanah untuk Asing

Fraksi PKS Tetap Tolak Pemerintah Perpanjang Hak Sewa Tanah untuk Asing

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Soesiantomo. (ist)
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Soesiantomo. (ist)

dakwatuna.com – Kabar bahwa Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap berencana merevisi PP 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih menyisakan perdebatan.

Salah satu pasal yang santer akan diubah dalam revisi PP ini adalah klausul pemberian hak pakai atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.

“Walaupun yang akan diubah mungkin adalah masa sewa dari 25 tahun menjadi 70 tahun, tetap saja menimbulkan kekhawatiran. Karena bisa jadi suatu ketika akan merembet ke kepemilikan,” kata Kapoksi V dari Fraksi PKS Sigit Soesiantomo (Jumat, 22/3).

Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Menpera sebelumnya, Legislator dari Dapil Surabaya-Sidoarjo ini dengan tegas meminta agar perdebatan terkait hal ini dibuka dalam floor dan rapat-rapat di DPR.

Perlu diingat, pada tanggal 25 Maret 2008, MK telah membatalkan pasal 22 dalam UU No 25/2004 tentang penanaman modal. Dimana pasal 22 ini adalah pasal yang memberikan hak untuk memperoleh penguasaan tanah melalui perpanjangan penguasaan tanah (HGU selama 95 tahun, HGB selama 80 tahun, dan HPL selama 70 tahun) kepada pengusaha/penanam modal (baik lokal maupun asing).

Kepemilikan properti bagi warga asing akan menimbulkan dampak negatif termasuk akan semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Perilaku warga berpenghasilan tinggi umumnya memandang properti bukan sebagai tempat tinggal, namun sebagai investasi. Setelah properti dibeli, maka setahun atau dua tahun kemudian dijual lagi dengan harga yang bisa jadi sudah dua kali lipat.

Berlipatnya harga jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini akan kontra produktif dengan UU PKP dan Rusun yang sudah mengamanahkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga Negara.

Selain itu juga dikhawatirkan konversi dari lahan pertanian menjadi lahan properti akan semakin banyak, juga kerusakan lingkungan yang potensial ditimbulkan. Nilai dari semua dampak ini jauh lebih besar dibanding potensi pajak yang akan dihasilkan akibat pemilikan properti warga asing. Di sisi lain, Sigit juga meragukan pendapat yang mengatakan bahwa ditambahnya jangka waktu sewa properti akan mendongkrak investasi dari asing.

Dampak lainnya adalah jika suatu saat terjadi krisis keuangan dan si investor asing kabur dari negara ini, maka hal ini akan menjadi beban bagi pemerintah. Kita masih ingat pada apa yang dikenal dengan krisis Subprime Mortgage di Amerika Serikat.

Penyebab utama dari krisis ini adalah suatu desain produk perbankan di AS yang dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subprime. KPR yang sangat booming mulai tahun 2001-2005 ini tumbuh sangat cepat. Mencapai angka US$605 miliar pada tahun 2006 atau meningkat lima kali lipat dari tahun 2001.

Sigit justru menyarankan agar Kemenpera lebih baik fokus pada tugas pokoknya yaitu pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing, mengingat saat ini backlog atau kekurangan pasokan perumahan masih sangat tinggi.

Bahkan, program rumah susun (rusun) dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi backlog perumahan.

RUU Tapera yang sekarang sedang di bahas di DPR juga belum menyentuh hal krusial seperti bagaimana akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor non formal bisa mendapatkan rumah sederhana yang sehat dan laik huni. Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang. (zul/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization