Topic
Home / Berita / Daerah / PKS Tolak Penghentian Bantuan untuk Calon Haji Jakarta

PKS Tolak Penghentian Bantuan untuk Calon Haji Jakarta

(ist)
(ist)

dakwatuna.com – Jakarta. Calon Haji asal Jakarta diperjuangkan untuk tetap mendapatkan bantuan alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyelenggaraan ibadah haji guna memberikan rasa nyaman dalam melangsungkan ibadahnya di tanah suci.

Pemberian dana bantuan bagi jamaah haji juga dinilai tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Demikian disampaikan jajaran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (19/3).

Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri memberikan catatan pada APBD DKI Jakarta tahun 2013 dalam kaitan mata anggaran yang diperjuangkan DPRD yaitu alokasi dana dari APBD untuk bantuan penyelenggaraan haji bagi jamaah haji asal daerahnya.

Mendagri berpendapat bantuan bagi penyelenggaraan haji masuk dalam kategori bantuan sosial yang harus diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya seperti diatur dalam Pasal 45 Permendagri No. 45 Tahun 2011.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Triwisaksana (Penasehat FPKS dan Wakil Ketua DPRD) dan Rifkoh Abriani (Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI), Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan pemberian bantuan tersebut sangat wajar dan tidak melanggar aturan yang ada.

Triwisaksana menyatakan APBD DKI Jakarta cukup besar untuk bisa memberi bantuan penyelenggaraan ibadah haji, utamanya untuk membantu biaya konsumsi, transportasi dan pendamping haji. “Jadi kami akan dukung bila Gubernur mengabaikan catatan dari Kementerian Dalam Negeri agar para jamaah haji kita dapat nyaman dan khusyu’ selama menjalankan ibadah,” ujar Triwisaksana

Lebih lanjut Triwisaksana menyatakan aturan yang memungkinkan pemberian bantuan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perlu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji serta peraturan pelaksana di bawahnya. ”

Di aturan itu disebutkan jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai,” ujar Triwisaksana yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta ini.

Triwisaksana atau biasa dipanggil Bang Sani melihat bahwa Gubernur juga memiliki kewenangan mengkoordinasi penyelenggaraan haji di daerahnya berdasarkan Pasal 9 UU No. 13 tahun 2008. “Jadi DPRD menyarankan Gubernur untuk tetap memberikan bantuan bagi penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, dengan pertanggungjawaban yang jelas tentunya” tutur Sani.

Akan halnya Kemdagri, Sani meminta agar memperjelas pedoman penyusunan APBD khususnya yang terkait dalam alokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Ibadah Haji yang menjadi kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah. “Sementara Pemprov perlu menetapkan standar pelayanan haji yang ingin diberikan kepada jamaah asal Provinsi DKI Jakarta, beserta indicator kinerjanya agar jelas berapa anggaran yang layak diberikan,” pungkas Sani. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Halal Bihalal Salimah bersama Majelis Taklim dan Aa Gym

Figure
Organization