Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS: Azas Tunggal Tidak Sesuai dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Fraksi PKS: Azas Tunggal Tidak Sesuai dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Anggota Komisi III DPR, Indra. (inet)
Anggota DPR, Indra. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak azas tunggal Pancasila dalam RUU Ormas. FPKS juga menolak adanya hak subjektif dari pemerintah untuk membubarkan ormas.

“Terkait persoalan azas, FPKS konsisten untuk menegakkan konstitusi, pasal 28 UUD’45. Kita terkait dengan norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Azas tunggal tidak sesuai dengan konstitusi kita dan tidak sejalan dengan semangat reformasi,” jelas anggota FPKS Indra dalam keterangannya, Selasa (19/3/2013).

RUU Ormas masih terus dibahas di fraksi. Indra menjelaskan, negara harus menjamin ormas untuk menentukan azasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya.

“Yang penting azas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45. Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang mencabut azas tunggal dan juga sesui dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa Pancasila merupaka azas negara, serta sejalan dengan UU Parpol yang meniadakan azas tunggal,” urainya.

Oleh karena itu FPKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai azas negara, sedangkan kan ormas mengunakan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45.

“Kami juga tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah. Penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan. Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena FPKS tetap menolak klausul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut,” tuntasnya.

“FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat. FPKS memandang kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertendensi atau berpotensi represif,” tegasnya. (sip/ndr/detikcom)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization