Topic
Home / Berita / Nasional / Info Tentang “Ibas Terima Uang Haram” Sudah Lama Masuk KPK

Info Tentang “Ibas Terima Uang Haram” Sudah Lama Masuk KPK

Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

dakwatuna.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nama Edhie Baskoro “Ibas” Yudhoyono sebagai salah seorang penerima uang “haram” dari Permai Group. Dari perusahaan milik M. Nazaruddin itu, Ibas yang merupakan bungsu Presiden SBY tercatat menerima 200 ribu dolar AS.

“Info catatan soal itu (Ibas terima uang) baru keluar dari Yulianis,” terang Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada pers, Senin malam (18/3).

Johan mengatakan keterangan Yulianis di persidangan pekan lalu mengenai aliran uang 200 ribu dolar AS dari Permai Group ke kantong Ibas bukan sebagai keterangan baru. Keterangan tersebut sudah dikantongi KPK jauh sebelum berkas perkara korupsi yang melibatkan Permai Group disidangkan di pengadilan Tipikor.

Meski begitu, menurut Johan, penyidik perlu memvalidasi apakah informasi penerimaan uang oleh Ibas itu benar adanya atau tidak. Sekalipun, Yulianis adalah salah satu saksi kasus Wisma Àtlet dan Hambalang yang kini sedang ditangani KPK.

“Daftar nama bukan satu dua, ada banyak. Tapi KPK memvalidasi benar atau tidak. Penyidik melakukan itu, sekarang belum ada rencana meminta keterangan terhadap Edhie Baskoro,” demikian Johan. (dem/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 9.83 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Figure
Organization