Topic
Home / Narasi Islam / Sosial / Akankah Ada Kehidupan Beragama di Masa Depan Bagi Indonesiaku?

Akankah Ada Kehidupan Beragama di Masa Depan Bagi Indonesiaku?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Jamaah berdzikir (kabarindonesia.com)dakwatuna.com – Maraknya kegiatan kepemudaan bertemakan interaksi antar-agama (interfaith) menarik perhatian tentang fenomena agama sebagai salah satu isu dalam kehidupan sosial di Indonesia. Dialog antar agama, beasiswa untuk mempelajari keberagaman agama dan toleransi di negara adikuasa, hingga interfaith camp dibungkus secara eksklusif oleh pihak tertentu untuk menarik perhatian para pemuda. Pernyataan dari Cak Nur, Ahmad Wahib, dan beberapa penggiat pluralisme, “akankah ada harapan baik bagi kehidupan beragama di masa depan?”, seakan menyentil kita selaku pembangun bangsa untuk membuka mata lebih lebar tentang masa depan kehidupan beragama di tengah masyarakat dengan tingkat heterogenitas yang tinggi.

Secara harfiah, pluralisme berasal dari bahasa Inggris yang tersusun atas kata plural (jamak) dan isme (paham). Pluralisme Agama (Religious Pluralism) adalah sebuah paham yang kini menjadi pembahasan khusus oleh para ilmuwan dalam studi agama. Paham ini menyatakan bahwa semua agama sama dan tidak ada agama yang lebih superior maupun inferior dibanding agama yang lain. Berbagai klaim tentang kebenaran mutlak atas masing-masing agama pula ditiadakan dengan berbagai alasan. Hal ini mengasumsikan bahwa kebenaran agama adalah sesuatu yang relatif. Padahal jelas, setiap agama memiliki ‘paham’-nya masing-masing. Baik Islam, Kristen, Hindu, dan agama lainnya memiliki pegangan yang diyakini dalam kitabnya sebagai sebuah agama yang benar. Islam mengharamkan pengakuan atas agama lain tetapi menyarankan sebuah sikap toleransi terhadap umat beragama. Kristen pula mempercayai bahwa pluralisme agama merupakan tantangan sekaligus bahaya bagi kekristenan. Pun sama dengan Hindu dan agama lainnya. Dengan demikian, hadirnya pluralisme agama haruslah dimaksudkan sebagai titik temu antara masyarakat dengan keberagaman lingkungan dan kehidupan. Dalam konteks ini, kata agama memiliki makna berbeda dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sebuah agama tersebut. Sebab agama dipercaya bukan hanya sebagai pedoman hidup, tetapi lebih jauh sebagai ideologi. Sehingga, adanya keberagaman agama merupakan media bagi seluruh masyarakat untuk belajar menghargai dan toleransi. Di samping itu, jika peletakan kata pluralisme ditempatkan/dikaitkan pada konteks keberagaman nilai dalam agama dan implementasinya, maka yang akan tercapai adalah sebuah kesatuan.

Terkait agama, Indonesia sendiri mengakui adanya 6 agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu (Confusius). Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 pula telah dinyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Bila dicermati, konstitusi tersebut tidak mendukung adanya pluralisme agama di Indonesia. Setiap rakyatnya, diwajibkan untuk memeluk satu agama dan keyakinan. Berdasarkan hal ini, dapat diasumsikan dengan logis bahwa penyatuan agama di bawah satu Tuhan bukanlah hal yang tepat. Akan tetapi, dengan adanya paham tersebut, poin utama yang dapat dijadikan pelajaran dan diangkat menjadi sebuah tujuan adalah menemukan benang merah pada setiap agama demi terciptanya sebuah kesatuan dan keselarasan dalam pluralitas kehidupan. Satu hal yang perlu digarisbawahi pula yaitu bahwa beribu pulau, beratus suku dan etnis, serta beragam kepercayaan/agama merupakan tantangan sekaligus peluang dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Meskipun beragam, tetapi tetap satu dan itulah yang disebut “Bhineka Tunggal Ika” (Berbeda-Beda Tapi Tetap Satu), sebagai sebuah slogan bangsa Indonesia.

Berangkat dari fakta dan asumsi logis tersebut, hal yang dapat dilakukan sebagai generasi pembangun bangsa adalah membangun kesadaran tentang pluralitas agama dan implementasinya dalam masyarakat. Hadirnya pluralitas bukan untuk menjadi penyebab perpecahan, namun untuk menciptakan kesatuan dan keselarasan antar umat beragama. Di samping itu, dibutuhkan pula upaya untuk senantiasa menghindari sikap eksklusif dalam hal keagamaan dan aktif dalam kegiatan yang dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang pluralitas maupun pluralisme agama. Dengan terciptanya dua hal tersebut, maka akan terbangun optimisme yang tinggi terhadap keberlanjutan kehidupan beragama di Indonesia di masa depan.

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Undergraduate Student (2011), Fellowship of Center for Indigenous and Cultrual Psychology, Head of Muslimah Department, Keluarga Muslim Psikologi, Faculty of Psychology, Universitas Gadjah Mada.

Lihat Juga

Meraih Kesuksesan Dengan Kejujuran (Refleksi Nilai Kehidupan)

Figure
Organization