Topic
Home / Berita / Nasional / Menyinggung Agama dan Erotis, KPI Minta Acara ‘Dahsyat’ & ‘Inbox’ Berhenti Tayang Sementara

Menyinggung Agama dan Erotis, KPI Minta Acara ‘Dahsyat’ & ‘Inbox’ Berhenti Tayang Sementara

Ilustrasi (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta dua progam musik di televisi untuk berhenti tayang sementara. Kedua program musik itu adalah Dahsyat dan Inbox.

Dalam keterangan di situs KPI, ada dua episode Dahsyat yang medapat pengaduan dari masyarakat. Pertama, dalam episode yang ditayangkan pada 24 Desember 2012, salah seorang bintang tamu sempat menyinggung salah satu agama.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja,” tulis KPI.

Kedua, terjadi pada episode yang ditayangkan 27 Desember 2012. Saat itu, salah seorang bintang tamu menampilkan gerakan tubuh atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu ditampilkan adegan salah seorang bintang tamu melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.

Atas dua pelanggaran ini, KPI memberikan sanksi administratif penghentian program selama tiga hari penayangan. KPI memberikan waktu antara 6-20 Maret untuk menghentikan penayangan selama tiga hari. Produser Eksekutif Dahsyat, Oke Jahja, mengaku sudah mengetahui soal sanksi dari KPI. Meski demikian, ia belum bisa berbicara banyak soal hal tersebut.

“Masih dirapatin dulu sama kami. Apakah ada perubahan, soal content, segala macamnya. Pihak kami dan RCTI akan menjawabnya nanti,” kata Oke saat dihubungi VIVAlife.

Mengenai episode yang dianggap menyinggung salah satu agama, Oke menjelaskan, saat itu kondisinya tengah siaran langsung. Sang bintang tamu, ujarnya, tidak bermaksud ke arah sana. “Itu refleks,” ucapnya.

Sementara soal episode yang dianggap menampilkan tarian erotis, Oke menilai bahwa tarian tersebut memang disesuaikan dengan irama musik. Meski demikian, ia akan berusaha agar hal-hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. “Saya berusaha untuk membatasi supaya hal ini lebih dijaga, dari sisi pakaian,” kata Oke.

Sementara itu, progam musik Inbox dianggap melakukan pelanggaran karena telah menjadikan seorang perempuan lanjut usia sebagai bahan olok-olok dalam episode tanggal 7 Januari 2013.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan,” tulis KPI.

Untuk itu, KPI memberikan sanksi penghentian sementara program selama satu hari penayangan. Adapun waktu yang diberikan antara tanggal 6-20 Maret 2013.

GM Produksi SCTV, Maria, membenarkan bahwa KPI telah menegur Inbox. “Kami akan hentika penayangan Inbox satu hari, tanggal 12 Maret 2013. Kami sudah koordinasi dengan pihak KPI.” (vivalife)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (20 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization