Topic
Home / Berita / Nasional / Hidayat Nur Wahid: KPU Harus Konsisten Terapkan Peraturan Soal Dispensasi Demokrat

Hidayat Nur Wahid: KPU Harus Konsisten Terapkan Peraturan Soal Dispensasi Demokrat

Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Hidayat Nur Wahid. (ist)
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Hidayat Nur Wahid. (ist)

dakwatuna.com – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menjalankan Pasal 57 Undang-Undang Pemilu tahun 2012 tentang syarat penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.

“Secara prinsip aturan harus ditaati semua pihak,” kata Hidayat kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).

Hidayat menyatakan konsistensi KPU penting agar tidak terjadi kontroversi dan deligitimasi atas hasil pemilu. Sejauh ini Hidayat menilai KPU masih berada pada jalur yang tepat. “KPU juga pasti tidak mau macam-macam,” ujarnya.

Atas sejumlah komentar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang terkesan mengintervensi KPU berharap Amir bisa memilah kewenangannya sebagai Menkum HAM dan elite Partai Demokrat.

“Bagi kami itu yang terbaik agar nanti tidak ada komplain. Semua orang tahu masalah Demokrat seperti apa,” katanya. (Muhammad Akbar Wijaya/Djibril Muhammad/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Hidayat Nur Wahid: Hentikan Stigma Negatif Tentang Islam, Pahami Sejarah

Figure
Organization