Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS: RUU Ormas Jangan Ancam Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Fraksi PKS: RUU Ormas Jangan Ancam Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Anggota DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq. (inet)
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq. (inet)

dakwatuna.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas jangan sampai mengancam kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Konstitusi sendiri menjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat.

“Kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dijamin oleh konstitusi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Selasa (5/3), sebagaimana dikutip dari Republika.

Menurut Mahfudz, RUU Ormas harus dibahas secara hati-hati. Dengan beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa.

“Jadi, hati-hati dengan RUU Ormas,” pesan wakil sekretaris jendral PKS ini.

Mahfudz menyatakan selama ini, fungsi pembinaan dan fasilitasi negara kepada ormas masih lemah. Di zaman orde baru, ormas kerap hanya dijadikan sebagai alat politik penguasa.

Mahfudz menyadari perlunya pengaturan ormas. Namun, hal itu hendaknya dilakukan dengan perspektif benar dan tujuan positif. Dia berharap Pansus RUU Ormas bisa melibatkan dan mendengar secara cermat aspirasi dari beragam ormas yang ada.

“Jangan tanpa sadar terjebak menciptakan perangkap-perangkap de-demokratisasi baru,” kata Mahfudz. (Muhammad Akbar Wijaya/Citra Listya Rini/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization