Topic
Home / Berita / Daerah / Setelah Temui Aher, Aceng Fikri Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Garut

Setelah Temui Aher, Aceng Fikri Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Garut

Ilustrasi - Peta Garut di Provinsi Jabar. (inet)
Ilustrasi – Peta Garut di Provinsi Jabar. (inet)

dakwatuna.com – Bandung. Aceng HM Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian sebagai Bupati Garut masa jabatan 2009-2014.

Surat itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (25/2). Dengan diterimanya surat ini, maka Aceng resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut.

“Saya baru saja menyerahkan surat pemberhentian Bupati Garut secara resmi. Jadi, tugas-tugas bupati garu dilaksanakan oleh Wakil Bupati Garut,” ujar Heryawan kepada wartawan, Senin (25/2).

Heryawan mengatakan, Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut, kata Heryawan, disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya. Proses pelaksanaannya, dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD.

Jadi, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Garut sampai jadi Bupati Garut definitif,” sebut Heryawan.

Heryawan menyatakan setelah Aceng resmi tidak bertugas Pimpinan DPRD Kabupaten Garut harus segera menyelenggarakan rapat Paripurna DPRD. Agar, Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati Garut. Setelah Paripurna, bisa diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Untuk jabatan Wakil Bupati, masih kata Heryawan, tidak bisa diisi. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49/2008 tentang Perubahan PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 131 ayat (2), dinyatakan kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi kalau sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Sementara, sisa masa jabatan Bupati Garut hanya tinggal 11 bulan lagi. Karena, berakhir pada 23 Januari 2014.

“Kami percaya, semua pihak bisa menjaga situasi Garut dengan keputusan ini,” kata Heryawan.

Menurut Heryawan, untuk menjaga kondusifitas di Garut, pada penyerahan keputusan ini Pemprov Jabar mengundang forum koordinasi pimpinan daerah. Yakni, TNI, Polri, DPRD dan tokoh agama.

“Semua berkomitmen peristiwa ini tidak akan mengganggu Garut, aman,” imbuh politikus PKS ini.

Khusus untuk Aceng HM Fikri, Heryawan berharap mau menerima keputusan ini dengan penuh kearifan. Sehingga, bisa menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Garut. (Arie Lukihardianti/Karta Raharja Ucu/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Pemuda PUI Tentang Insiden Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Figure
Organization