Topic
Home / Berita / Nasional / KPK Libatkan PPATK Telusuri Aset Milik Anas

KPK Libatkan PPATK Telusuri Aset Milik Anas

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset milik Anas Urbaningrum. Hal ini dilakukan menyusul status tersangka yang disematkan terhadap dirinya.

“Prosedur yang dilakukan KPK, apabila menangani kasus dan sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik adalah melakukan asset tracking,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam (22/2).

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat Rp 2,5 triliun. KPK menduga mantan Ketua Umum PB HMI itu melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi,

Selain menelusuri aset, kata Johan lagi, KPK juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Anas.

“Kedua langkah itu yang akan ditempuh KPK setelah penetapan (tersangka) ini,” demikian Johan Budi. (dem/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Mesir Umumkan Penyitaan Aset Presiden Mursi dan Pimpinan IM

Figure
Organization