Topic
Home / Berita / Nasional / Investigasi Kepada Pimpinan KPK Perihal Sprindik Anas dalam Kasus Korupsi Hambalang

Investigasi Kepada Pimpinan KPK Perihal Sprindik Anas dalam Kasus Korupsi Hambalang

Surat Perintah Penyidikan Anas (inet)
Surat Perintah Penyidikan Anas (inet)

dakwatuna.com – Tim investigasi yang mengusut salinan dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang, sudah meminta keterangan tiga orang pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK sudah dimintai keterangan oleh pengawas internal, pimpinan yang sudah diperiksa itu ada tiga orang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Namun Johan tidak mengungkapkan siapa saja tiga orang pimpinan yang dimintai keterangan tersebut.

Sebelumnya pada Senin (11/2) rapat pimpinan KPK menyimpulkan untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami salinan dokumen yang beredar di media massa adalah milik KPK.

Pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul “Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradj, namun tanpa tanggal dan nomor surat.

“Hasil investigasi sudah hampir selesai dan malam ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan yang memutuskan dari hasil yang sudah dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat apakah akan dibentuk komite etik atau cukup dewan pertimbangan pegawai,” tambah Johan.

Johan menjelaskan bahwa bila kebocoran berasal di luar pimpinan KPK dan hanya di tataran staf maka tim pengawas akan membuat dewan pertimbangan pegawai (DPP), sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa komite etik telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan.

“Komite etik kaitannya dengan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat sudah mendapat surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penelusuran tentang kebocoran surat yang mirip dengan sprindik itu,” kata Busyro, Rabu.

Ia mengaku tidak ada kendala dalam investigasi tersebut. “Tidak ada kendala sama sekali, tapi memang belum rampung, mudah-mudahan hari ini selesai,” jelas Busyro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik untuk melakukan penelusuran siapa yang melakukan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang.

Bahkan lima pimpinan KPK sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Etik ini. “Iya (pimpinan KPK) sudah diperiksa,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai acara diskusi di KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Ia juga mengakui lima pimpinan juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam penelusuran tersebut. Namun ia mengatakan hasil penelusuran Komite Etik belum selesai dan masih membutuhkan waktu.

Ia juga membantah adanya kendala dalam proses investigasi dalam bocornya dokumen milik KPK ini. “Tidak ada kendala sama sekali. Saya belum dengar penyidik sudah siap atau belum,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, KPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigas terhadap bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Dalam draf itu, Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Jika tim ini menyimpulkan dokumen itu asli milik KPK, maka kemudian akan mencari pihak internal KPK yang melakukan pembocoran ini. Jika di level staf KPK, maka akan dibentuk Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), sedangkan jika di level pimpinan maka akan dibentuk Komite Etik.

Rupanya tim khusus ini sudah menemukan ada indikasi pembocor dokumen ini dari level pimpinan KPK, makanya dibentuk Komite Etik. (ROL)

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization