Topic
Home / Berita / Nasional / FUI Desak DPR Percayakan MUI untuk Tetap Jalankan Seritifikasi Halal

FUI Desak DPR Percayakan MUI untuk Tetap Jalankan Seritifikasi Halal

Ilustrasi. (kalimantanpost.com)
Ilustrasi. (kalimantanpost.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Berbagai organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat mempercayakan Majelis Ulama Indonesia untuk tetap menjalankan sertifikasi halal di Indonesia dalam RUU Jaminan Produk Halal.

“DPR sebagai inisiator RUU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) perlu mempertimbangkan aspirasi umat Islam yang sejak lama mengakui dan menerima MUI sebagai yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sertifikasi produk halal,” kata wakil dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Syamsul Bahri dalam pernyataan sikap FUI di Jakarta, Sabtu.

Alasan FUI, disebutkannya, antara lain karena MUI telah teruji, diterima dan dipercaya dalam menjalankan sertifikasi produk halal selama lebih dari 24 tahun dan standarnya pun sudah diterima, diakui, dan diterapkan di Indonesia bahkan diadopsi secara inernasional.

Selain itu selama ini umat Islam dan masyarakat Indonesia sudah terlindungi dengan adanya sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh MUI dimana MUI adalah wadah musyawarah bersama umat Islam Indonesia dan tidak berpolitik praktis.

MUI juga memiliki tenaga terlatih dan profesional yang cukup dalam bidang pangan, obat-obatan dan kosmetika. Para pelaksananya juga para ahli dari berbagai unsur ormas Islam, ulama, cendekiawan dan kalangan perguruan tinggi.

MUI yang dengan 33 Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi juga telah memiliki kerja sama yang luas dengan pemangku kepentingan dalam bidang produk dan sertifikasi halal baik di dalam maupun di luar negeri.

“DPR diharapkan kritis, cermat dan tidak membuka peluang perbedaan di kalangan umat Islam, karena masalah JPH dapat berpotensi memecah-belah umat bila pelaksanaannya ditangani oleh berbagai lembaga,” katanya.

FUI juga berpendirian kewenangan MUI itu meliputi, menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan produk, menetapkan fatwa kehalalan produk melalui sidang komisi fatwa, hingga menerbitkan sertifikasi halal.

Ditegaskan juga Ketua MUI Ma`ruf Amin, MUI merupakan mitra utama pemerintah dalam menanggulangi masalah umat Islam.

Karena itu, segenap pimpinan ormas Islam sepakat dibangunnya dialog kostruktif untuk memperoleh titik temu terhadap pembahasan RUU JPH demi terlaksananya perlindungan masyarakat dari aspek syar`i.

Forum Ukhuwah Islamiyah itu antara lain dihadiri wakil dari DDII, Persatuan Ummat Islam, Atthahiriyah, Hidayah, Aisyiah, dan lainnya. (D009/N002/Ruslan Burhani/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization