Topic
Home / Berita / Nasional / Polisi: Label Halal di Sepatu Kickers “Pig Skin Lining” Bukan dari MUI

Polisi: Label Halal di Sepatu Kickers “Pig Skin Lining” Bukan dari MUI

Ilustrasi - Sepatu Kickers (www.aneka-sepatu.com)
Ilustrasi – Sepatu Kickers (www.aneka-sepatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Penyidik dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari MUI terkait sepatu bermerk “Kickers” yang berbahan kulit babi namun ada label halal.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap MUI diketahui adanya label “Halal” di sepatu tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh MUI dan MUI tidak mengetahui adanya label tersebut.

“Dari MUI sudah diperiksa, menurut mereka label “Halal” di sepatu itu, bukan mereka yang dikeluarkan, meskipun ada lambang MUI,” ucap Rikwanto, Rabu (23/1/2013).

Kemudian untuk saksi lainnya dari YLKI belum datang ke penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Rikwanto menambahkan dengan adanya label “Halal” di sepatu itu dan MUI merasa tidak mengeluarkan maka ada dugaan kuat label tersebut dipalsukan. “Dari mereka memang mengaku pernah mengirim surat ke MUI namun tidak dijawab, lalu kemungkinan mereka pasang sendiri. Tapi ini masih perlu penelusuran lagi,” tegas Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, “SW” diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) pukul 20.30 WIB.

Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.

“Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012,” ucap Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.

Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.

“Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta,” terang Rikwanto.

Rikwanto menambahkan jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen. (tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 5.83 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization