Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Dzikir tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

MUI: Dzikir tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan.  (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perayaan agama yang mengganggu ketertiban umum. Dikatakan, perayaan apa pun tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk menggunakan fasilitas publik.

Meskipun hal itu kegiatan seperti dzikir atau pengajian yang dilakukan umat mayoritas negeri ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan mengatakan, perbuatan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik juga. Jangan sampai kegiatan yang ditujukan untuk kebaikan justru menimbulkan kesulitan bagi pihak lain.

Karenanya, setiap masyarakat harus bisa menghormati kepentingan umum. Kalau ada pengajian atau zikir bersama, kata Amidhan, jangan sampai menutup jalan.

“Yang tidak boleh itu mengganggu ketertibannya, bukan kegiatan dzikirnya,” kata Amidhan, Selasa (22/1), sebagaimana dilaporkan Republika.

Amidhan menambahkan, kondisi di Jakarta sedikit berbeda dengan daerah lain. Di Jakarta, kata dia, masjid dibangun lebih dulu sebelum ada pelebaran jalan.

Setelah ada pelebaran jalan, halaman masjid jauh berkurang. Sebab itu, tambah dia, tidak heran kalau jamaah shalat Jumat hingga ke jalan-jalan. Bahkan, sampai menutup jalan di gang.

“Tapi harusnya memang jangan sampai menutup jalan,” tegas dia. (Mansyur Faqih/Agus Raharjo/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Seluruh Indonesia Gelar Silaturahim Bersama di Jakarta

Figure
Organization